Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 20:41 WIB

Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau

Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau

 

Mandalikatoday-Sumbawa Barat,(NTB)  –
Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 120 karung merk urea dengan berat 50 kg/karung dengan berat 6 ton,dengan menggunakan mobil Truck Box dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok.

” Terduga tersangka inisial AL dan AR asal Kabupaten Sumbawa hendak mengirim pupuk subsidi 6 ton tersebut menggunakan truck Box yang tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga mereka ingin menyeberang melalui Pelabuhan laut Poto Tano tertangkap oleh petugas KPL Tano ,” Kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat Konfrensi Pers selasa (19/9/23) di Makopolres Sumbawa Barat.

Baca Juga :  Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

AKBP Yasmara menerangkan,2 terduga tersangka mendapatkan pupuk sebanyak 6 ton tersebut,berawal AR membeli pupuk kepada petani di Sumbawa seharga Rp.130.000 per/Karung,kemudian di jual kepada AL seharga Rp. 170.000 per/karung , selanjutnya terkumpullah sebanyak 6000 kg (6 ton) yang akan di jual di Lombok seharga Rp 200.000 per/ karung.

Baca Juga :  Aksi Heroik di Selat Alas: Ditpolairud Polda NTB Selamatkan Lima Nelayan dari Maut

” Terduga terkena pasal 6 ayat (1) huruf besar UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP. “tuturnya

Baca Juga :  Dandim Loteng Dampingi Danrem 162/WB Silaturahmi ke Rumah Duka Korban Bentrokan Di Ketare

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

4 PJU Polres Lombok Utara Lakukan Sertijab

Peristiwa

Diduga Kasus Korupsi Dana Desa Barajulat Mati Suri Polres Lombok Tengah Tutup Mata

Peristiwa

Anak Usia 8 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Tiu Betak Sekongkang Bawah

Peristiwa

Diduga Arus Pendek, Sebuah Rumah Dilalap Si Jago Merah

Headline

Angin Kencang Terjang Desa Aik Bukak, Belasan Rumah Warga Rusak

Peristiwa

Nelayan Pencari Gurita di Gili Meno Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Perahunya Ditemukan Kosong

Peristiwa

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional, Dorong Pariwisata Inklusif lewat Pengarusutamaan Gender.

Peristiwa

Klarifikasi Soal Kasus Intimidasi Wartawan. Tuan Enal Bantah Intimidasi dan Tempeleng Korban.