Ketum LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi PT.FEC ke Polda NTB - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:29 WIB

Ketum LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi PT.FEC ke Polda NTB

Ketum LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi PT.FEC ke Polda NTB

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Ketum Garuda Indonesia, M.Zaini.SH dan didampingi Edy Gunawan.SH saat berada di Polda NTB penerimaan berkas Laporan yang diwakili Kasubdit II Diskremsus Polda NTB dan langsung ditemui AKBP I Komang Suatra di ruangannya.

Dari buntut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. FEC Shopping Indonesia yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan viral di media sosial, Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini didampingi Direktur Garuda Indonesia DPD Lobar Edy Gunawan, SH akhirnya membawa kasus ini ke Polda NTB.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Piket Pawas Cek Ruang Tahanan Polres Lombok Utara

”PT. FEC di wilayah Pulau Lombok telah banyak memakan korban dari bisnis investasi bodong. Sehingga ini menarik perhatian kami untuk melakukan investigasi lebih lanjut, mengenai sepak terjang kasus bisnis ilegal PT. FEC di NTB,” ungkap M. Zaini, Kamis 26/10.

Adapun data-data dan informasi mengenai bisnis ilegal ini diserahkan langsung M. Zaini saat pertemuan dengan pihak Polda NTB yang diwakili Kasubdit II Diskremsus Polda NTB dan langsung ditemui AKBP I Komang Suatra di ruangannya.

Baca Juga :  Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Gelar Kelengkapan Kendaraan Dinas dan Almatsus dalam Rangka Kesipan Pengamanan Pemilu 2024

Atas kasus ini, M.Zaini mengatakan, dari indikasi kejahatan cyber yang dilakukan PT. FEC yang telah memakan korban hingga 80 ribu orang dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

”Hal ini yang mendasari kami mengambil langkah investigasi dan advokasi dalam upaya membantu masyarakat dan korban lain yang rata-rata masih awam dan tidak mengerti hukum,” imbuh Zaini.

Selain itu, pihaknya juga pada 28 September 2023 telah melayangkan surat kepada OJK NTB terkait indikasi penipuan kejahatan cyber yang dijalankan PT. FEC.

Baca Juga :  Kombes Pol Dewa Wijaya Tegas Dalam Penegakkan Hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 Ayat 1 juncto Pasal 106, bahwa undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, LSM Garuda akan terus mengawal dan melakukan pendampingan serta kerjasama dengan pihak terkait seperti Dirkrimsus Polda NTB dan OJK.

”Mereka yang menjadi korban adalah masyarakat kita, keluarga kita, dan saudara kita. Mereka hanya ingin uang mereka kembali. Dan harus kita perjuangkan,” Tegas M. Zaini.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Remaja Miliki Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat

Hukrim

Tim Puma Polda NTB Sikat 5 Komplotan Premanesme Berkedok DC Dalam Aksi Perampasan Mobil di Lombok Tengah.

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Orang Pria

Headline

Kapolres Agus Purwanta Gerakkan Revolusi Mental: Polres Lombok Utara Hentikan Aktivitas Tiap Pagi untuk Indonesia Raya

Headline

Keseruan Media Gathering Humas Polda NTB Bersama Jurnalis Dirangkai Dengan Baksos

Hukrim

‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April. ‎

Headline

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

Hukrim

Polres Loteng Olah TKP Peristiwa Kasus Gantung Diri Di Kecamatan Janapria.