CV. Ading Walet Group Lombok Tengah NTB Dapat SK Menteri Pertanian Ri. - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Jumat, 10 November 2023 - 13:05 WIB

CV. Ading Walet Group Lombok Tengah NTB Dapat SK Menteri Pertanian Ri.

CV. Ading Walet Group Lombok Tengah NTB Dapat SK Menteri Pertanian Ri.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Rumah Walet milik CV. Ading Walet Group di Tegal Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, akhirnya dapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian tentang penetapan nomor registrasi Rumah Walet milik CV.Ading Walet Albuntaran.

Pada SK tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka ketelusuran (traceability) sarang burung walet yang akan diekspor, perlu dilakukan penetapan nomor registrasi rumah walet.

Baca Juga :  Genjot IPM di Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Berikan Beasiswa Retrieval dan Partisipasi Sekolah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Selain itu, mengingat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet
ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/Kpts/OT.140/L/3/2013
tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.

Baca Juga :  Maulidya Asal Sumbawa Dinobatkan Sebagai Mahkota Duta Lingkungan NTB 2023

Ada juga Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014
tentang Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet ke
Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sebelumnya, CV. Ading Walet Albuntaran juga telah mengajukan permohonan sesuai surat Permohonan CV. ADING WALET ALBUNTARAN Nomor WN-000000.23-012920 tanggal 14 – 07 – 2023; yang kemudian didukung oleh surat Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Nomor: 1482/KR.020/K.19.B/10/2023.

Untuk itu, Badan Karantina Pertanian memutuskan bahwa Rumah Walet dengan kapasitas produksi 400 KG, dengan nama pengurus Lalu Andika Dwi Aria , diberikan Nomor Registrasi Rumah Walet dan juga diberiman nomor registrasi tempat pemrosesan degan dokumen yang telah dinyatakan sah.

Baca Juga :  RSUD Praya Naik Kelas Tipe B dan Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan di Lombok Tengah

Selain itu, CV.Ading Walet Albuntaran juga mendapatkan SK dari Badan Karantina Indonesia nomor: 148/KPTS/KR.120/K/10/2023 tentang penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebagai Sarang Burung Walet – Non Tiongkok.

SK teraebut menetapkan bahwa bangunan beserta sarana dan prasarana milik CV. Ading Walet Albuntaran sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke Negara Selain Tiongkok, dengan kapasitas paling banyak 400 KG untuk setiap masa karantina.

MT-02

Share :

Baca Juga

Headline

Perpustakaan keliling Sat Polair Polres Loteng Tingkatkan Minat Baca Anak Pesisir

Pembangunan

Akhiri Kunker, Miq Gita Silaturahmi dengan Para Dosen STKIP Taman Siswa Bima

Pembangunan

Tanamkan Semangat Berbagi di Idul Adha 1445 H SDN 1 Jontlak Sembelih Satu Ekor Sapi

Pembangunan

Ketua Kafilah Lombok Utara: MTQ XXXI NTB di Lombok Tengah Layak Jadi Rujukan Penyelenggaraan Event Keagamaan

Pembangunan

Wagub NTB Berikan Dukungan Putri Hijabfluencer NTB 2023 Menuju Kontes Nasional

Pembangunan

Pemprov NTB Gelar Rapat Persiapan Pemantauan Malam Tahun Baru

Infrastruktur

Ketua DPRD Loteng Dukung Pemkab Tuntaskan Infrastruktur Jalan Yang Belum Hotmix.

Pembangunan

Bupati Lombok Tengah  Terima Kunjungan Kerja Mentan RI Andi Arman Sulaiman