Dua Ibu Rumah Tangga di Desa Tepas Sepakat Tempuh Mediasi Dalam Penyelesaian Masalah - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 1 Februari 2024 - 21:37 WIB

Dua Ibu Rumah Tangga di Desa Tepas Sepakat Tempuh Mediasi Dalam Penyelesaian Masalah

Dua Ibu Rumah Tangga di Desa Tepas Sepakat Tempuh Mediasi Dalam Penyelesaian Masalah

Mandalikatoday-Sumbawa Barat,(NTB) – Kanit Pidum Polsek Brang Rea beserta Anggota piket Polsek Brang Rea telah melakukan kegiatan Mediasi atas permasalahan Dua ibu Rumah Tangga yang berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Brang Rea, Kamis (01/02/2024).

Hadir pada mediasi tersebut selain Anggota Polsek Brang Rea, Kepala Desa Tepas, Keluarga kedua ibu rumah tangga yang bermasalah serta beberapa saksi dari keduanya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., saat dikonfirmasi menceritakan prihal mediasi antar Ibu rumah tangga atas permasalahan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Brang Rea tepatnya di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea.

Baca Juga :  Pedagang Kaki Lima Diusir, Aliansi PemudaToaq Menentang Wakil Bupati Loteng.

Adapun permasalahan antar kedua ibu Rumah Tangga yang sama-sama berasal dari Desa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu ibu Rumah Tangga yang berinisial R (45) terhadap KN (42) dimana KN mulanya ditelpon oleh suami R untuk melihat kondisi R yang sedang sakit.

Saat KN tiba di rumah R tersebut, KN tiba-tiba di R langsung mengarahkan benda tajam kearah perut KN yang kemudian ditahan dengan kedua tangan sehingga mengakibatkan tergores benda tajam tersebut. Kemudian KN lari dan langsung melaporkan ke Polsek Brang Rea.

Baca Juga :  Resmikan Pos Terpadu, Direktur Polairud NTB Bawa Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pesisir

Atas peristiwa tersebut unit Reskrim Polsek Brang Rea langsung menindak lanjuti dengan memanggil R beserta keluarga dan Kepala Desa Setempat untuk segera ke Polsek Brang.

“Kedua ibu rumah tangga tersebut beserta keluarga sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan. Oleh karena itu Kanit Reskrim mengupayakan Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian masalah dengan Restorative Justice (RJ),”beber Kapolsek.

Dari hasil mediasi keduanya sepakat untuk berdamai yang dituang dalam surat Perdamaian sebagai salah satu persyaratan RJ. Keduanya sepakat bahwa persoalan tersebut selesai saat ini dan berjanji untuk tidak lagi mempermasalahkan di kemudian hari.

Baca Juga :  ‎Polres Loteng Bersama Instansi Terkait Siagakan Ratusan Personel Tanggap Siaga Bencana. ‎

“Disaksikan oleh seluruh yang hadir kedua ibu rumah tangga tersebut saling memaafkan serta menyadari kesalahannya masing-masing,”tutup Siswoyo.

Usai kegiatan tersebut ,elslui Kanit Pidum Polsek Brang Rea menyampaikan himbauan Kamtibmas Kapolres Sumbawa Barat agar seluruh warga dapat menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat dengan saling menjaga dan menahan diri agar tidak muncul gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat umum.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pimpin Anev Operasional Triwulan I 2024, Kapolda NTB Harap Kinerja Jajarannya di Optimalkan

Peristiwa

Desa Sukadana Dorong Digitalisasi Layanan Publik

Peristiwa

Respon Cepat Polsek Bayan Bersama Warga Evakuasi Korban Di Taman Nasional Gunung Rinjani

Headline

Sinergi Pemuda dan Sosok Azwar Jauhari (Catering Azwar): Tabligh Kebangsaan Karang Taruna Prabu Rinjani Santuni 166 Anak Yatim

Peristiwa

Prajurit Denma Brigif TP 31/PS Prada Mariano Kembali Berprestasi Juara 1 Lari 5K TNI Run 2026

Peristiwa

Babinsa Setiling Kawal Penyaluran Dana BLTDD Agar Transparan Dan Tepat Sasaran

Peristiwa

TNI Brigif TP 31/PS Isi Materi MPLS di SMK Negeri 1 Pekat, Bekali Siswa Baru dengan Wawasan Kebangsaan, PBB, dan Etika

Peristiwa

Polres Loteng Tingkatkan Pengamanan Bandara Jelang WWF di Bali