Polres Loteng Tangani Kasus Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah Di Desa Pandan Indah. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Minggu, 21 April 2024 - 17:38 WIB

Polres Loteng Tangani Kasus Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah Di Desa Pandan Indah.

Polres Loteng Tangani Kasus Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah Di Desa Pandan Indah.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali,” ujar Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK dalam konferensi pers di Praya, Jumat (19/4).

Iwan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Semua Negatif! Brimob NTB Gelar Tes Urine Dadakan, Komitmen Bersih Narkoba Tanpa Toleransi

Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan berikut dengan dokumen. Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.

“Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Dan Pemerintah Desa Se-Lombok Tengah Tanda Tangan Mou Penyuluhan Hukum UU Tipidkor.

Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp. 35.400.000.

“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.

Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut.

Baca Juga :  Subsubsatgas PAM Tempat Kampanye dan Tim Ranpam VIP OMB Polda NTB Lakukan Patroli Ke KPU NTB

“Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya,” tegasnya.

Iwan juga meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa – desa lain,” tutupnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Mayat Pria Ditemukan di Perkebunan, Polsek Pemenang Selidiki Dugaan Bunuh Diri

Hukrim

Polres Lombok Utara Gelar Rilis Capaian Kinerja Kesatuan Akhir Tahun 2023

Hukrim

Polsek Rhee Bubarkan Geng Teluk Minum Darah Beranggotakan Pelajar SMP

Headline

LBH-KIS Perkuat Layanan Hukum Kesehatan di NTB, H. Syamsul Hadi, S.H Dorong Kesekretariatan Responsif dan Profesional

Hukrim

‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April. ‎

Hukrim

Sat Samapta Polres Lombok Utara intensifkan Patroli Amankan Kondisi Malam hari

Headline

Tutup Tahun 2025, Polda NTB Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat