Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H.M.Nursiah S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Kab. Lombok Tengah, H. L. Firman Wijaya, ST.,MT., Analis Kebijakan Muda pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ibu Haji Munawwarah
Laporan Ketua Panitia Sosialisasi SPBE, Kadis Kominfo, Drs. H. Muhamad:
“SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) mendorong dan mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek pemerintahan di seluruh tingkat baik pemerintah pusat maupun daerah, dengan harapan proses pelayanan publik dan pengelolaan administrasi pemerintah dapat lebih efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi SPBE ini dalam implementasi penerapannya di daerah.
Saat ini Diskominfo Lombok Tengah sedang menyiapkan konsep penyusunan arsitektur SPBE Kabupaten Lombok Tengah.
Dasar Hukum pelaksanaan SPBE:
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Tujuan Kegiatan: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta memperbaiki implementasinya di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.” U
Sambutan Wakil Bupati Lombok Tengah :
“Apapun agenda kita, harapannya kehidupan masyarakat semakin baik setiap harinya.
Kaitan dengan SPBE, sebuah kebijakan untuk menghasilkan program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
Penguatan SPBE dapat meningkatkan tranparansi, dengan begitu masyarakat tidak akan banyak bertanya tentang agenda dan kegiatan pemerintah.
Pembangunan jalan misalnya, sangat penting untuk publikasi data, proses perencanaan sampai proses akhir sehingga menjadi output berupa jalan untuk dipublikasikan secara transparan. Kalau rangkaian proses penyusunan program itu disampaikan secara terbuka, transparan, disampaikan secara utuh, maka masyarakat tidak akan banyak bertanya-tanya.
Kedepan, SPBE harus mampu menghubungkan langsung dengan kebutuhan masyarakat baik di sektor UMKM, pertanian, perikanan, koperasi dan lainnya. Melalui sistem ini akan mempermudah dalam melihat kecenderungan pasar. Maka SPBE sangat menentukan bagi kemajuan daerah.”
Analis Kebijakan Muda pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ibu Haji Munawwarah:
“KemenPAN-RB mendorong Pemkab Lombok Tengah untuk bisa menyelesaikan arsitektur SPBE. Hal demikian akan menjadikan seluruh OPD dapat memiliki pedoman untuk dapat melaksanakan SPBE dengan baik.
Sejauh ini progres SPBE di Kabupaten Lombok Tengah memperlihatkan progres ke arah positif, hal ini terlihat dari nilai indeks SPBE Kabupaten Lombok Tengah yang selalu meningkat setiap tahun.” Ungkapnya.
Pada akhir kegiatan, kepala OPD menandatangani komitmen bersama peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di Kabupaten Lombok Tengah.
MT-01









