Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Selasa, 30 April 2024 - 12:59 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara

MANDALIKATODAY-LOMBOK UTARA,(NTB) – Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan penyidikan atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berinisial Bunga, umur 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA menjadi korban kebiadaban orang tua kandungnya di Kabupaten Lombok Utara. 30/4/2024

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki SH menyampaikan kepada media , Selasa 30 /4/2024 di ruang kerjanya dan menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah kandungnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Sukses Amankan Sidang Pleno KPU Lombok Utara 2024.

Adapun kronologis kejadiannya
pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibiknya melalui pesan singkat (WhatsApp).

Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri.

Kemudian sekitar pukul 21.00 wita bibik korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya (paman korban).

Baca Juga :  Terbongkar Modus Penipuan Calo Dapur MBG di Lotim: Polda NTB Bersama Sekertaris Deputi Promosi dan Pemasaran BGN Pusat, Brigjen Lalu. Muhammad Iwan Mahardan S.I.K., MM., Minta Warga Waspada.

Mendapatkan informasi tentang peristiwa yang dialami oleh korban pada pukul 22.00 wita, paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Sekitar pukul 23.05 wita Kepala Dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.

Menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung melimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara , dan
mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial S, 47 tahun alamat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Dan dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah melakukan penyidikan atas perkarara tersebut dan terduga pelaku telah di lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Rinjani 2024: Pengamanan dan Kelancaran Arus Mudik di Pos Pam Simpang Empat Pemenang

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap terduga pelaku yaitu
Pasal 81 ayat 1 dan 3 yo Pasal 76 D undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”Tutup Kasat Reskrim.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tekan Kriminalitas, Anggota Pos Terpadu Poto Tano Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Pengguna Jasa Penyebrangan

Headline

Kapolres Agus Purwanta Gerakkan Revolusi Mental: Polres Lombok Utara Hentikan Aktivitas Tiap Pagi untuk Indonesia Raya

Hukrim

Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok

Budaya

Beri Apresiasi Kartu Mandalika Duta Bahasa NTB, Bunda Niken : Terus Cari Pengalaman Terbaik

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pasangan Kekasih

Hukrim

11 Lokasi di Kota Mataram Menjadi Target Operasi Ditsamapta Polda NTB Cegah Kasus 3C

Hukrim

Semua Negatif! Brimob NTB Gelar Tes Urine Dadakan, Komitmen Bersih Narkoba Tanpa Toleransi

Hukrim

Polres Lombok Barat Tangkap Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh di Pantai Selong Belanak