Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 2 Mei 2024 - 00:58 WIB

Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda.

Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) -Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah berhasil amankan J (20) merupakan warga Kecamatan Praya Barat Daya, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan.

“Pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Praya Barat Daya tanpa adanya perlawanan, kebetulan pelaku J hendak melaksanakan acara pernikahan, ” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Dahmanto saat di konfirmasi, Rabu (1/5).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTB dan Satpolairud Polres Dompu Hadirkan Perpustakaan Terapung yang memukau Siswa SMPN 01 Pekat!.

Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Dusun Batu Putih Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya, saat korban saudara B (49) sedang tidur dirumahnya.

Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal berdiri didepan pintu kamar korban sambil menodongkan senjata tajam dan mengancam korban. Sedangkan satu pelaku lainya mencari barang berharga korban dengan membongkar lemari dan laci korban.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Doa Bersama Untuk Bencana Alam Sumatera

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan teriak nanti saya bunuh kamu,” kata Kapolsek.

Kemudian pelaku B yang mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta agar korban menyerahkan kunci motornya.

“Karena korban dalam keadaan terancam dan takut korban langsung menyerahkan kunci motor kemudian para pelaku langsung kabur dengan membawa satu unit motor milik korban merk Yamaha N-MAX,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Ketua Satgas PPKS UMMAT: Waspadai Walid Syndrome

Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan yabg mendalam, dan alhamdulillah pelaku bisa kamibidentifikasi dan amankan, mohonnya doanya semoga pelaku yang lain segera kami amankan, karena satu pelaku lainnya masih buron dan kami terus melakukan pengembangn, tutur kapolsek ke awak media.

“Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Mobil Plat Merah Dinas PN Praya Terparkir di Tempat Cafe Remang-Remang Hiburan Malam.

Peristiwa

Ketua Bhayangkari Lotara tinjau Pojok Baca hasil KKN UNS di lereng Gangga

Peristiwa

Kunjungan Kerja Presiden RI Joko Widodo Di NTB 2024.

Peristiwa

Kodim 1620/Loteng Bersama Pemda Loteng Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Gerunung

Peristiwa

‎Polres Loteng Bersama Instansi Terkait Siagakan Ratusan Personel Tanggap Siaga Bencana. ‎

Peristiwa

Pedagang Kaki Lima Diusir, Aliansi Pemuda Toaq Menentang Wakil Bupati Lombok Tengah.

Peristiwa

Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Jonggat, Diduga Kepsek Tidak Mengindahkan Panggilan Mediasi Kapolsek

Peristiwa

LSM Maki NTB Ungkap Dugaan Kasus Bagi-Bagi Uang Pengadaan Barang dan Jasa 11 SMK Dikbud Provinsi di Hotel Lombok Raya.