Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) geruduk kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Mereka menduga Dinas Sosial Kabupaten Loteng ladang Korupsi Dana Bansos. Rabu, (07/05/2024).
Atas dugaan tersebut, Kordinator Umum (Kordum) APPM-NTB Khaerul Fatoni menilai oknum Pejabat Dinas Sosial Lombok Tengah telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
“Yang mana dari hasil investigasi yang kami lakukan beberapa bulan terakhir ini, Kami menemukan adanya dugaan pengelapan dana bansos DBHCHT” Ungkapnya
Selain itu, Ia menyebutkan anggaran DBHCHT cukup besar yang kemudian di kelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Loteng tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Namun, Ia nilai dalam sistem pengelolaannya ada dugaan telah melanggar undang-undang.
“yang mana kami katakan melanggar undang-undang dari mulai tidak tepat sasaran, pemotongan dan pengurangan jumlah penerima, dari 10 Miliar tersisa anggaran penyalurannya Rp. 1.231.200.000.00 Miliar yang di alihkan untuk operasional di tahun 2022. Untuk 2023 tersisa Rp. 50.000.000 di alihkan menjadi operasional” Tandasnya
Ia menambahkan, dana hibah di tahun 2022 jumlah anggaran 4 Miliar yang di peruntukan kepada Lembaga atau Yayasan dalam satu (1) Lembaga atau Yayasan mendapatkan porsi hibah yang bervariasi.
“Ada yang 25 sampai dengan 100 juta” Terangnya
Namun, lebih lanjut Ia mengatakan setelah menunjukan data kepada masa aksi tidak mau memberikan data, jumlah anggaran hanya memberikan nama saja.
“ini yang membuat masa aksi geram dan mencurigai adanya tindak melawan hukum, Salah satu contoh ada warga yang tercantum namanya di data dinas sosial Kabupaten Lombok Tengah terkait dengan bantuan DBHCHT 2022 tapi tidak pernah mendapatkan bantuan bansos DBHCHT tersebut. Siapakah yang menikmati uang rakyat” Tegasnya
Lebih jauh, Khaerul Fatoni merasa heran, sebab sisa anggaran DBHCHT yang dinilainya begitu besar sampai di angka 1,2 Miliar menjadi operasional.
“Ini jelas melanggar undang-undang kalau tidak mengacu kepada aturan pemerintah pusat atau pun daerah” Jelasnya
“Soal hibah kami akan turun ke masing-masing lembaga atau yayasan berapa mereka dapat apakah sesuai di dalam data Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah ataukah ada perbedaan di lapangan” Sambungnya
Oleh sebab itu, Ia berharap kepada Dinsos Loteng untuk mempertanggung jawabkan terkait kerugian negara dan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DBHCHT yang ditimbulkan atas data yang diduga rancu tersebut.
“Kami tunggu 2 kali 24 Jam terkait hak masyarakat yang tercantum namanya sebagai KPM, jika tidak kami akan dikembali Kepung Kantor Dinsos dengan massa lebih banyak” Tegasnya.
MT02









