Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:08 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

Mandalikatoday-Lombok Barat,(NTB) – Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat (10/5/2024).

Kedua tersangka berinisial RM (21) dan LYIM (19), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan resminya di Mapolres Lombok Barat, sabtu (18/5/2024) mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-Saksi yang jumlah mencapai 29 orang saksi.

Baca Juga :  Pulang Dari Arab Saudi, DPO Spesialis Curanmor Diamankan Polres Loteng.

Polres Lobar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.

Baca Juga :  Jaga Kondisi Fisik Prajurit Tetap Prima, Kodim Loteng Gelar Garjas Periodik

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.

Apakah akan ada tersangka lain, kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena polisi terus melakukan pendalaman. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”jelasnya.

Baca Juga :  Pelantikan PATPI Mataram, Teknologi Pangan untuk NTB yang Lebih Sejahtera

“Saya selaku Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa kita serius menangani kejadian ini dan kita akan tangani secara professional. Jangan lagi ada berita hoax, jangan lagi ada lagi provokasi-provikasi di media sosial maupun di Dunia nyata. Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga,” tutupnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

HUT 17 Agus Ke-80 RI Bersejarah: Polres Loteng Undang Ceramah Kondang Ustadz Das’at Latif di Tabligh Akbar Ribuan Masyarakat Padati Halaman Polres Lombok Tengah.

Peristiwa

Bunda Lale Hadiri Pelantikan Pengurus YJI di Pendopo Gubernur

Peristiwa

Anak Usia 8 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Tiu Betak Sekongkang Bawah

Peristiwa

Cerita Angkernya Tikungan 10 Sirkuit Mandalika, Crash Marquez Hingga Tewasnya Pembalap Jepang

Peristiwa

Korban Keracunan MBG Di Kecamatan Pringasela Lotim Capai 35 Orang Sampel Makanan Di Uji Laboratorium

Peristiwa

Kasus Gantung Diri di Lotara, Ternyata Diduga Dibunuh Pimpinan Perusahaannya

Headline

Penuh Khidmat, Upacara HUT RI Ke-79 Dipimpin Bupati Lombok Tengah

Budaya

Pj. Sekda NTB Irup Peringatan 95 Tahun Sumpah Pemuda