Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:36 WIB

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan minuman keras (Miras) hasil pengungkapan yang dilakukan selama periode April hingga Mei 2024.

Pemusnahan BB hasil ungkap Dit Resnarkoba Polda NTB tersebut disaksikan Kapolda NTB, Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Korem 162/WB, Kepala BNNP NTB, Kepala BPOM NTB, Kajati NTB, PN Negeri, Bea cukai Mataram, Pengacara Tersangka serta awak media hukrim Polda NTB yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga :  LBH-KIS Perkuat Layanan Hukum Kesehatan di NTB, H. Syamsul Hadi, S.H Dorong Kesekretariatan Responsif dan Profesional

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faruq SH.,M.Hum., dalam konferensi pers menyebutkan selama periode pengungkapan bulan April – Mei 2024 sejumlah batang bukti yang telah rampung di periksa akan dimusnahkan.

Diantaranya BB Narkotika yang akan dimusnahkan adalah Sabu sebanyak 710,417 gram, Ekstasi 139 butir, Ganja 4 Kg, dan Miras sebanyak 9.246 botol yang terdiri dari 7.717 botol Miras Gol. A, 1.270 botol Miras Gol. B dan 59 botol miras Gol. C.

“Pemusnahan ini disamping berdasarkan perintah undang-undang juga sebagai langkah mencegah agar tidak disalah gunakan kembali oleh pihak-pihak tertentu, “ Jelasnya.

Baca Juga :  Anti-Drone Action, Polri Pastikan MotoGP Mandalika Aman dari Ancaman Udara

Upaya pemusnahan narkotika baik jenis Ganja, sabu, ekstasi dan Miras tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan BB hasil pengungkapan.

“Polda NTB akan terus mendorong dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Kapolda.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SiK dalam keterangannya Barang Bukti narkotika yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penindakan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda NTB sebagai upaya penindakan terhadap semua bentuk pelanggaran dan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda NTB: Aksi Unras di NTB Berjalan Kondusif Tanpa Gangguan Keamanan

“BB narkotika seperti Sabu, ganja dan ekstasi setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum makan sesuai amanat UU harus dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, “ tegasnya.

Pria yang kerap disapa Dedy ini terus akan menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Kegiatan pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi yang hadir pada kegiatan tersebut.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Semua Negatif! Brimob NTB Gelar Tes Urine Dadakan, Komitmen Bersih Narkoba Tanpa Toleransi

Hukrim

Polres Lombok Utara Tingkatkan Pengamanan Bank untuk Kamtibmas yang Kondusif

Hukrim

Dirpolairud Polda NTB Dorong Capaian Tim Pokja Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Loteng Amankan Pria Bawa Sabu 100 Gram di Janapria.

Hukrim

Polres Lombok Utara Gelar Apel Oprasi Zebra Rinjani 2023

Hukrim

Cegah kerawanan gangguan kamtibmas. Sat Samapta polres Lombok Utara laksanakan Patroli Malam Hari.

Hukrim

5 Terduga Pelaku Penganiayaan Saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Buron

Hukrim

Kapolda NTB Pimpin Rapat Kesiapan Event MotoGP 2023