Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today – Dikarenakan Rentan Dijadikan alat politik terhitung bulan Juni 2024 perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bansos harus melalui musyawarah Desa (Musdes)/Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Hal ini tertuang dalam surat edaran Dinas Sosial Lombok Tengah yang mengacu pada ketentuan pasal 9 Undang-undang RI nomer 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan surat Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial RI nomor 1430/10/DI.02/5/2024 pada tanggal 12 Mei 2024 perihal sosialisasi proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas DTKS.
Sehingga H Masnun, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah mengatakan telah mengirimkan Surat Edaran tersebut keseluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Lombok Tengah termasuk Operator Desa (opdes) dan pendamping PKH, pada selasa 02/07/2024 diruang kerjanya.
“Dalam surat edaran yang bertanda tangan Bupati itu mulai efektif terhitung sejak 1 Juni 2024, jadi Operator Desa tidak bisa semaunya menambah, mengganti, dan menghapus DTKS dan Penerima Bansos lagi kecuali dengan melakukan Musdes/muskel sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut diantaranya Desa dan Kelurahan harus membuat berita acara tentang itu, memphoto kegiatannya, membuat Daftar Hadir, mempublikasikan hasil Musdes/muskel tersebut sebagai uji publik dan memphoto bukti Publikasi hasil tersebut, ” ungkap Kadinsos.
Jika Kepala Desa/Lurah tidak melaksanakan musdes/muskel dijelaskan H Masnun bahwa Kades/Lurah tersebut harus membuatkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak.
“Disamping itu juga, dengan begini bisa meminimalisir kemungkinan penerima bansos dijadikan alat politik,”tambahnya.
Saat ini Dinsos, kata H Masnun sedang turun sosialisasi ke setiap Desa Kelurahan se Lombok Tengah akan hal itu dibarangi dengan sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos agar Kartu ATM dan Buku rekening tabungannya dipegang oleh KPM bersangkutan tersebut.
“Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga menyebabkan kerugian bagi KPM tersebut,.”ujar Kadis.
MT02









