Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tentang Ranperda Tahun 2024. - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tentang Ranperda Tahun 2024.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tentang Ranperda Tahun 2024.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Rapat sidang dewan yang terhormat,
Sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2014 pemerintah Pusan telah mengundangkan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,dan bersamaan dengan ini pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang kemudian di tindak lanjuti oleh kementrian dalam ngeri dengan menerbitkan peraturan menteri dalam negri yang berkaitan dengan pengaturan mengenai desa.dengan telah di undangkan nya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,telah menempatkam kedudukan pemerintah desa Sebagai subyek pembangunan desa,di mana pemerintah desa memiliki hak otonom dan kewenangan yang luas dalam mengatur pemerintahan desa sesuai potensi yang di miliki oleh masing-masing desa.di sisi lain,dengan di undangkan nya undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,telah mendorong setiap daerah kabupaten/kota di indonesia, untuk menempuh kebijakan pengaturan mengenai desa dengan membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang desa, sebagai tindak lanjut pemerintah atau amanat dari beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, termasuk di kabupaten lombok tengah pada tahun 2016 telah di tetapkan peraturan daerah kabupaten lombok tengah Nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, Sebagai mana telah di ubah dengan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah daerah Nomor 1 tahun 2916 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Seiring dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai desa serta perkembangan tehnologi saat ini, yang berdampak pada berlakunya peraturan daerah kabupaten lombok tengah Nomor 1 tahun 2016 Sebagai mana telah di ubah dengan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2017 di maksud sehingga perlu di lakukan penyesuaian atau perubahan.dalam rapat panitia khusus yang telah di laksanakan dari tanggal 16 November 2023 sampai dengan 8 Desember 2023.dalam pembahasan tersebut ada beberapa poin perubahan yang menjadi fokus pembicaraan di tingkat panitia khusus. Dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) mengatur pelaksanaan pada tahun genap. namun dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pemilihan umum dan pilkada serentak menyebabkan penyelenggaraan pemilihan serentak kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berdampak pada pelaksanaan sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, maka perda nomor 1 tahun 2016 harus disesuaikan atau atau di lakukan perubahan. Selanjutnya, hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh panitia khusus DPRD kabupaten lombok tengah bersama pemerintah daerah selanjutnya dilakukan fasilitas ke gubernur Nusa tenggara barat untuk dilakukan penyempurnaan.

Baca Juga :  Resmikan Tiga Pabrik Pengolahan Jagung, Bang Zul: Kita Akan Olah Hasil Jagung Sendiri

Hadirin sidang dewan yang terhormat. Dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten lombok tengah tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Ada beberapa hal penting penting yang menjadi substansi perubahan kedua atas perda 1tahun 2916, yaitu sebagai berikut: penyesuaian masa jabatan kepala dasa menjadi 8( Delapan) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 priode berikutnya demikian pula dengan masa jabatan BPD, juga dilakukan penyesuaian masa jabatan mengikuti masa jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Kunker Perdana, Pj Gubernur NTB: Bela Beli Produk Tenun Nggoli Mbojo

Sebagai dampak dari perubahan masa jabatan kepala desa, maka periode sisi rencana pembangunan jangka menengah desa perubahan menjadi 8 (Delapan) tahun.
Pemberian Nomor induk perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan undangan ke perangkat desa dalam melaksanakan tugas berhak: Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainya yang sah., mendapat jaminan sosial dibidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (Satu) kali kepada desa yang di gunakan untuk membiayai 5 komponen kegiatan pemilihan kepala desa yaitu pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainya. masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang di atur dalam peraturan pemerintah. Biaya pemilihan kepala desa dapat diselenggarakan dengan mekanisme bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah

Baca Juga :  Awali Tugas jadi Kapolda NTB, Irjen Pol. Umar Faroq Bersilaturrahmi Ke Pj. Gubernur Gita Ariadi

Termasuk honorium panitia pemilihan dan pelantikan kepala desa terpilih , mengakomodir kemungkinan secara elektronik, yang pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Penambahan ayat pada pasal 82 tentang pemberhentian perangkat desa, yang berbunyi dalam hal camat tidak memberikan rekomendasi tertulis, maka tidak dapat dilakukan pemberhentian perangkat desa. Panitia khusus bersama perwakilan pemerintah daerah sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan berpedoman pada surat Gubernur Nusa Tenggara Barat No.180l/573/KUM/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang hasil pasilitas rancangan Peraturan Daerah.

Hadirin Sidang Dewan yang kami hormati, Apapun rincian lengkap dari hasil pembahasan panitia khusus terhadap perubahan kedua atas perda No 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, kami sampaikan terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini. Demikian laporan panitia khusus lll DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini kami sampaikan kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi rapat paripurna yang terhormat dalam mengambil keputusan.

MT-01

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Gubernur Miq Gite Ariadi Mengajak Semua Unsur Elemen Masyarakat Mulailah Hidup Sehat

Pembangunan

Polsek Jonggat Inisiasi Bedah Rumah Warga di Desa Sukarara Tidak Layak Huni.

Pembangunan

Pemkab Loteng Kembali Meraih Penghargaan Dari UHC Katagori Madya Tahun 2026.

Budaya

Badan Keamanan Desa (BKD) dilibatkan Polda NTB dalam pengamanan MotoGP Mandalika 2023

Headline

PATPI Mataram Resmi Dilantik, Sinergi 6 Kampus Siap Dorong Lompatan Inovasi Pangan NTB

Pembangunan

Pathul-Nursiah Janji Bangun Bale Kreasi Untuk Milenial-GenZ

Pembangunan

Peduli Lingkungan dan Masyarakat, Polda NTB Bersama Polres Lombok Barat Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Pembangunan

Bincang Kesehatan Awam Bersama dr. Rudi Satriman di RSUD Praya Loteng Tentang Tuberkulosip