Mataram, NTB | Mandalika Today – Aliansi Non Government Organization (NGO) Lombok Tengah yang terdiri dari LSM Gapura NTB, Pedatu Lombok, Laskar Mandalika, AMPES, Garda Lombok, Lira, Lahar NTB, Laskar Lombok, ITW, FSMPS, dan LSM Deklarasi NTB datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) adukan kejanggalan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi nomor PDS_03/PRAYA/0724.
Lalu Subadri selaku koordinator lapangan (korlap) menjelaskan adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terhadap terdakwa dugaan mark up pengadaan makanan basah dan makanan kering di RSUD Praya.
Menurut Subadri, berdasarkan kajian bersama semua ketua NGO yang tergabung dalam Aliansi NGO Loteng menilai kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya dengan Nomor Register Perkara : PDS_03/PRAYA/0724 terkesan sangat dipaksakan untuk ditindak lanjuti keranah pengadilan.
“Kok bisa pihak ketiga yang bertanggung jawab sementara yang menyetujui harga perkiraan itu adalah PPK, karena Baiq Marisa direktur CV Zahwa Cahaya Mandiri (Terdakwa) sudah menjalankan tugas sesuai SOP,” kata Subadri,senin (07/10/2024) di kantor Kejati NTB.
Dari keterangan Lalu Subadri, setelah mendengarkan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa dalam surat dakwaan yang di dakwakan terhadap terdakwa direktur CV. Zahwa Cahaya Mandiri atas nama Baiq Marisa Agustina tidak pernah mampu di ungkap fakta-fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalan persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka membuat terang apa yang didakwakan JPU.
“Dari pengakuan Kuasa hukum terdakwa ada beberapa oknum-oknum Kejaksaan yang menangani perkara tersebut telah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan imbalan untuk tidak di tuntut berat, namun pada kenyataanya setelah oknum jaksa menerima uang tersebut tidak menepati janji justru terdakwa di tuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan di bebankan Uang pengganti sejumlah Rp.528.949.392,”jelas L Subadri yang mengetuai Organisasi AMPES itu.
Untuk itu Kata L Subadri, Aliansi NGO Loteng mengajukan permintaan tuntutan agar Baiq Marisa Agustina dibebaskan dari tuntutan yang diberikan, memanggil dan memeriksa oknum-oknum Kejaksaan Negeri Praya yang terindikasi bekerja secara tidak profesional, memecat dan berhentikan secara tidak hormat jika terbukti ada kesalahan dan kesengajaan dalam menangani suatu perkara yang dilakukan oleh oknum-oknum kejaksaan negeri praya, serta memberantas oknum kejaksaan negeri praya yang memeras masyarakat.
Sementara itu, Efrien Saputera kasi Penkum Kejati NTB setelah menerima aduan Aliansi NGO Loteng mengatakan akan menindaklanjuti apa yang diadukan namun mengarahkan agar membuat aduan resmi secara tertulis beserta bukti-bukti agar segera diproses.
“Kita Hari ini sudah mendengar aspirasi teman-teman dari Lombok Tengah, terus ada katanya ada oknum, dipersilahkan teman-teman Gabungan NGO ini bikin laporan diserahkan ke kita disertai bukti-bukti, pasti kita tindaklanjuti,” Tegas Kasi Penkum Kejati NTB itu.
Terkait penanganan kasus yang dimaksud diatas, Efrien mengatakan akan mengkroscek dulu ke Lombok Tengah.
“Saya belum dapat Informasi mengenai penanganan perkaranya sudah putus apa belum, kita kroscek dulu ke Lombok Tengah.”ujar Efrien.
(Red)









