Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah Molor Selama Dua Jam Pengusulan Pemberhentian Dan Penetapan Bupati Wakil Bupati Terpilih.
Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah dengan Agenda Pengusulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati Wakil Bupati terpilih di tahun 2024 lalu
HL. Pathul Bahri dan HM. Nursiah diusulkan dan Diberhentikan dari jabatan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Masa Jabatan Priode 2021-2026.
“Selanjutnya, pasangan L. Pathul Bahri dan HM. Nursiah akan kembali Diusulkan menjabat Bupati dan Wakil Bupati Priode 2025-2030.
“Ketua DPRD Lombok Tengah L. Ramdan S.Ag Pihaknya akan Menyampaikan usulan Kepada Mendagri Melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk Mendapatkan Surat Pemberhentian Pathul-Nursiah selaku Bupati dan Wakil Bupati Masa jabatan 2021-2026 Serta Mengusulkan Kembali Pasangan Pathul-Nursiah menjadi Bupati-wakil Bupati Periode 2025-2030,” kata Lalu Ramdan, Rabu 15/01/2025.
“Selamat dan sukses Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Pada Kesempatan ini, L. Ramdan juga Menyampaikan terima Kasih Kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan Seluruh Masyarakat yang telah turut serta menuntaskan dan Mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lombok Tengah Pada Tahun 2024.
“Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana S.Sos. MH. Mengatakan dalam Pidatonya, bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Direncanakan akan di Lantik Pada Tanggal 10 Februari Tahun 2025 ini,”Tegasnya.
“Lanjut dengan Penandatanganan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Pasangan Bupati Wakil Bupati Lombok Tengah Periode 2025-2030..
(Jb-Mt)









