Rapat Paripurna Panitia Khusus 1 DPRD Lombok Tengah Tentang Kode Etik. - Mandalikatoday




Home / Politik

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:45 WIB

Rapat Paripurna Panitia Khusus 1 DPRD Lombok Tengah Tentang Kode Etik.

Rapat Paripurna Panitia Khusus 1 DPRD Lombok Tengah Tentang Kode Etik.

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah tentang Peraturan Panitia Khusus 1 Tentang Kode Etik DPRD Berasal dari dua kata yaitu, Kode dan Etik. Artinya tanda yang disetujui Dengan maksud tertentu. “Sementara Etik itu berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti Watak, Adab, Cara Hidup. Kode Etik adalah Norma dan asas yang diterima Oleh kelompok tertentu Sebagai landasan tingkah Laku. “Kode Etik DPRD Adalah Norma-norma atau Aturan yang merupakan Kesatuan landasan Etik atau Filosofi dengan Peraturan Perilaku dan Ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, Dilarang Atau tidak patut di lakukan Oleh Anggota DPRD. untuk Menjaga Martabat dan Kehormatan, Serta Kredibilitas Lembaga dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam Kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah, Perlu mengatur mengenai Kode Etik yang berisi Norma-norma atau ajaran Moral yang wajib dipatuhi Oleh setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Selama menjalankan tugas, Fungsi, hak kewajibannya.

Sesuai dengan mekanisme Pembahasan rancangan Peraturan DPRD yang Tertuang dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah membentuk Panitia Khusus 1 dengan Tugas utama membahas Rancangan peraturan DPRD Tentang Kode Etik yang Dilaksanakan mulai 18 Nopember 2024 sampai dengan Januari 2025 dalam kurun waktu tersebut, ‘Panitia khusus Telah melaksanakan Pembahasan bersama Dengan tim Perumus Berdasarkan hasil Pembahasan tersebut, Panitia Khusus 1 telah Menyepakati beberapa Substansi penting untuk Selanjutnya dilaksanakan Fasilitas pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” Ungkap Hj. Nurul Adha.

Dengan Alhamdulillah beberapa hari yang lalu hasil Fasilitas tersebut telah disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya di Bahas kembali mulai tanggal 9Januari sampai dengan 10 Januari 2025 Secara umum, Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang telah disepakati oleh Anggota Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah, terdiri dari 13 BAB dan Pasal 38 Pasal dengan Rincian sebagai berikut:
BAB I Ketentuan umum terdiri 1 pasal yaitu, Pasal 1 yang memuat beberapa Ketentuan mengenai Pengertian umum.
BAB II Asas maksud, tujuan dan ruang lingkup terdiri dari 4 Pasal mulai dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang memuat Ketentuan mengenai asas Maksud, tujuan, dan ruang Lingkup Bab lll. Pelaksnaan Sumpah/Janji dan Sikap Prilaku Anggota terdiri dari 2 Pasal yaitu, Pasal 6 dan Pasal 7 yang memuat Sumpah/Janji dan Sikap Prilaku Anggota DPRD.
BAB IV Tata kerja anggota terdiri dari 1 Pasal yaitu, Pasal 8 tentang tata kerja Anggota memuat tentang tata kerja DPRD Secara Keseluruhan dalam Pelaksanaan tugas dan Fungsinya. ‘Seperti Profesionalisme , Mementingkan Kepentingan Masyarakat, Meningkatkan Kualitas dan Kinerja, serta sikap disiplin dan tanggung Jawab lainnya.
BAB V Tara hubungan Terdiri dari 4 Pasal mulai dari Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 yang memuat Tentang umum, hubungan antar anggota, hubungan Anggota dengan Penyelenggara Pemerintahan Daerah, dan Hubungan anggota dengan Pihak lain.
BAB VI Etika Rapat, Penyampaian Pendapat, dan Kerahasiaan terdiri dari 6 Pasal mulai dari Pasal 13 Sampai Pasal 18 yang Memuat tentang Etika Rapat, Etika menyampaikan Pendapat, dan Kerahasiaan Rapat.
BAB VII Kewajiban dan Larangan bagi anggota terdiri dari 2 Pasal yaitu, Pasal 19 dan Pasal 20 yang Memuat tentang kewajiban dan larangan, Kewajiban secara umum yang di Maksud antara lain yaitu, Mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945, mendahulukan Kepentingan Masyarakat di Atas Kepentingan pribadi dan golongan, mentaati Prinsip Demokrasi tata tertib dan Kode Etik serta Menghimpun aspirasi Masyarakat. Adapun larangan -larangan yang Secara umum harus Dihindari oleh anggota DPRD antara lain, Anggota dilarang memiliki rangkap Jabatan, Anggota dilarang Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, Anggota dilarang melakukan Gratifikasi, Anggota Bersikap melawan norma dan Hukum, serta tidak Kalah pentingnya adalah Anggota DPRD dilarang Merokok ketika sedang Rapat dan pada saat Sidang Paripurna.
BAB VIII Perubahan tidak Patut terdiri dari 1 Pasal yaitu Pasal 21 memuat tentang pelanggaran yang Dilakukan oleh anggota DPRD karena tidak hadir secara berturut-turut sebanyak 6 kali dalam satu masa sidang.
BAB IX PENEGAKAN KODE ETIK TERDIRI DARI 3 PASAL MULAI DARI PASAL 22 SAMPAI DENGAN PASAL 24 MEMUAT TENTANG PROSES PENEGAKAN KODE ETIK OLEH BADAN KEHORMATAN. DALAM BAB INI DIATUR BAHWA PENEGAKAN KODE ETIK DILAKUKAN OLEH BADAN KEHORMATAN DPRD, BAIK SECARA AKTIF MAUPUN PASIF. DALAM BAB INI JUGA MENGATUR MENGENAI TUGAS UTAMA BADAN KEHORMATAN YANG SALAH SATU DIANTARANYA ADALAH MENGAMATI, MENGEVALUASI DISIPLIN, ETIKA, DAN MORAL PARA ANGGOTA DPRD DALAM RANGKA MENJAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN SESUAI DENGAN KODE ETIK DPRD.
BAB X SANKSI DAN MEKANISME PENJATUHAN SANKSI TERDIRI DARI 9 PASAL MULAI DARI PASAL 25 SAMPAI DENGAN PASAL 33 MEMUAT TENTANG SANKSI DAN MEKANISME PENJATUHAN SANKSI. ADAPUN SANKSI YANG DAPAT DIBRIKAN KEPADA ANGGOTA DPRD YANG MELAKUKAN PELANGGARAN YAITU MULAI DARI TEGURAN LISAN, TEGURAN TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEBAGAI PIMPINAN ALAT KELENGKAPAN DPRD, PEMBERHENTIAN SMENTARA SEBAGAI ANGGOTA DPRD, HINGGA SAMPAI PEMBERHENTIAN SEBAGAI ANGGOTA. DAN UNTUK MEKANISME PENJATUHAN SANKSI DIJELASKAN DARI PASAL 26 SAMPAI DENGAN PASAL 33.
BAB XI PEMBELAAN DAN REHABILITASI TERDIRI DARI 2 PASAL YAITU PASAL 34 DAN 35 MEMUAT TENTANG PEMBELAAN DAN REHABILITASI;
DALAM BAB INI DIJELASKAN BAHWA SETIAP ANGGOTA DPRD DAN ATAU PIMPINAN DPRD YANG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK DPRD BERHAK MELAKUKAN PEMBELAAN. SEDANGKAN BAGI ANGOTA DPRD YANG BENAR-BENAR TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN, DIBERIKAN REHABILITASI SECARA TERTULIS OLEH BADAN KEHORMATAN.
BAB XII PERUBAHAN KODE ETIK TERDIRI DARI 1 PASAL YAITU PASAL 36 YANG MEMUAT TENTANG PERUBAHAN KODE ETIK. DALAM BAB INI DIATUR BAHWA USUL PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN DPRD TENTANG KODE ETIK DAPAT DIAJUKAN SEKURANG-KURANGNYA 10 (SEPULUH) ORANG ANGGOTA YANG BERASAL LEBIH DARI SATU FRAKSI.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP TERDIRI DARI 2 PASAL YAITU PASAL 37 DAN PASAL 38. DALAM BAB INI DISEBUTKAN BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DPRD INI, Maka Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 tahun 2015 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten lombok tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Katanya

Baca Juga :  Kotak Suara Di PPK mendapat pengamana Ketat Polres Lombok Utara

“Setelah melakukan berbagai tahapan Pembahasan, seluruh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus 1 telah Menyampaikan pendapat Akhirnya masing-masing dan secara umum Menyatakan “Setuju” Terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk di Tetapkan menjadi Peraturan DPRD.
“Adapun Rancangan akhir dari Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten lombok Tengah sebagaimana Terlampir dan merupakan Bagian yang tidak Terpisahkan dari laporan ini.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Loteng dan Bapeda Terima Jejak Pendapat Dari Komisi IV DPRD Provinsi NTB

Demikian laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus 1 terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Semoga dapat menjadi Referensi bagi segenap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk Menyetujui Rancangan Peraturan DPRD ini.
Menghadiri laporan Panitia Khusus 1 Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Lombok Tengah Menyampaikan terima Kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Kelancaran pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini,”Tutup Hj. Nurul Adha.

Baca Juga :  Reses Didua Titik Baiq Fatmawati di Dusun Mosok Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Demikian laporan Panitia Khusus ini kami Sampaikan Terima kasih atas segala Perhatian dan mohon maaf Apabila ada hal-hal yang Kurang berkenan,.

Praya, 13 Januari 2025 Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

KETUA,
Dra. Hj. NURUL ADHA HMZ, MM.

WAKIL KETUA,
TGH. MUSTAMIN HAFIFI, M.Pd

SEKRETARIS (BUKAN ANGGOTA)

SUHADI KANA, S.Sos., MH

ANGGOTA-ANGGOTA
NO
NAMA ANGGOTA
TANDA TANGAN

1.
LALU. WAWAN ADYATMA SR, S.H.

2.
BAIQ FATMAWATI, S.E.

3.
NAFILA RESNAFANI, A.MD

4.
TARIP

5.
TUBAGUS DANARKI AMANDA

6.
SRTI RETNOWATI, S.SOS

7.
DRS. JUMALI

8.
LALU. NURSA’I

9.
WIRMAN HAMZANI

10.
KI AGUS AZHAR

11.
LALU YUDHISTIRA PRAYA M., S.E.

12.
SUHAIDI, S.H.

13.
SUGIARTO.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Politik

HL.Pathul Ketua DPD Partai Gerindra NTB Minta KSB dan Sumbawa Pertahankan Suara Prabowo di Angka 70 Persen

Politik

Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Kopang Patroli Dialogis di Pasar Tradisional

Politik

Pesan Ketua PPS Desa Bunkate Saat Membuka Pelaksanaan Bimtek KPPS

Politik

Kepala Desa Gemel Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kepada 1055 KPM

Politik

Sebanyak 50 Orang Anggota DPRD Loteng Terpilih Akan Dilantik Pada Tanggal 28 Agustus 2024

Politik

Kabag OPS Mewakili Kapolres Lotara Hadiri Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

Politik

Dr. HM Nursiah Terpilih Pimpin Partai Golkar Lombok Tengah, Tegaskan Konsolidasi dan Kaderisasi Sebagai Agenda Utama.

Politik

Reses Perdana Baiq Fatmawati Masa Sidang Ke-ll di Desa Puyung Serap Aspirasi Rakyat.