Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Mengisi Kursi Kosong Dapil IV Lombok Tengah - Mandalikatoday




Home / Politik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:54 WIB

Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Mengisi Kursi Kosong Dapil IV Lombok Tengah

Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Mengisi Kursi Kosong Dapil IV Lombok Tengah

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Baca Juga :  DPRD Loteng Resmi Tutup Persidangan Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2025-2026.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jubir Fraksi Gerindra Lalu Wawan, PAD Loteng Sangat Kurang Memuaskan Hanya Mencapai 87 Persen.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Baca Juga :  Kawal Pemilu 2024, Jajaran TNI Gelar Apel Pengamanan Serentak Satu Komando

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Politik

Rapat Paripurna DPRD Loteng Sepakat Hasil Pansus ll Atas Perubahan Kedua Ranperda Usul Pemerintah Daerah.

Politik

Nahdliyin Muda Mudi Siapkan 1000 Posko Pemenangan Zul-Uhel di Lombok.

Politik

Warga Brang Bara, Doktor Zul Sudah Terbukti Hasil Kerjanya.

Politik

Pesan Ketua PPS Desa Bunkate Saat Membuka Pelaksanaan Bimtek KPPS

Headline

Lalu Muhibban Serahkan Bantuan Sembako untuk Konstituennya di Kampung Meteng

Politik

Tim Kemenangan Zul-Uhel  di Lombok Tengah Targetkan 67 Persen

Politik

Wakil Ketua Komisi lll DPRD Minta Pemkab Loteng Serius Perhatikan Kondisi PJU Bypass Bil-Kek Mandalika.

Politik

Partai Gelora Balik Arah Dukung Zul-Uhel, Yakin Tumbangkan Iqbal-Dinda di Kabupaten Bima