Empat Calon Kades PAW Desa Gemel 2025, 1 Orang di Nyatakan Gugur Tidak Memenuhi Syarat. - Mandalikatoday




Home / Politik

Selasa, 18 Februari 2025 - 02:08 WIB

Empat Calon Kades PAW Desa Gemel 2025, 1 Orang di Nyatakan Gugur Tidak Memenuhi Syarat.

Empat Calon Kades PAW Desa Gemel 2025, 1 Orang di Nyatakan Gugur Tidak Memenuhi Syarat.

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Musyawarah Pemilihan Calon Kepala Desa PAW Desa Gemel telah dilaksanakan di ruang Aula kantor Desa, dalam rangka pengesahan calon Kepala Desa serta Pengundian nomor urut Calon Kepala Desa antar waktu (PAW) Desa Gemel Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Pemilihan Calon Kepala Desa (Kades), PAW Desa Gemel tersebut dihadiri
Ketua beserta anggota BPD Desa Gemel.
Panitia Pemilihan Antar Waktu.
Pemerintah Desa dan
Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu.
Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Gemel beserta unsur tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda Desa Gemel Senin 17/02/2025.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Terima Kunker Rombongan Bupati Ende, Simak Pembahasannya

Panitia PAW Kepala Desa umumkan ke-4 nama calon PAW Kepala Desa Antar Waktu, yaitu
Nama :
1- Ahyar Rosidi
2- H. Zakaria Spd, M.pd
3- Nasrudin SH.
4- H. Parhan
Ke-4 Calon Kades (PAW) Desa Gemel, calon atas Nama Ahyar Rosidi tidak memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan gugur,” ungkap Ketua Panitia Idham Khalid S.pd.

Tiga Calon Kades PAW Desa Gemel yang dinyatakan lolos dan melengkapi syarat menjadi Calon Kades PAW antar waktu, “yakni”
1- H.Zakaria S.pd, M.pd
2- Nasrudin SH.
3- H.Parhan.

Baca Juga :  Kumpulkan Seluruh Prajurit, Dandim 1620/Loteng Ingatkan Netralitas TNI Pada Pemilu 2024 Harga Mati

“Selanjutnya ketiga calon Kepala Desa PAW Antar Waktu Desa Gemel 2025 Berlangsung dengan Pengundian nomor urut Pemilihan Calon Kades PAW
1- H. Zakaria S.pd, M.pd. Mendapatkan Nomor urut 3.

2- Nasrudin SH, Mendapatkan Nomor urut 2.

3- H.Parhan Mendapatkan Nomor urut 1.

Berdasarkan hasil Penetapan nomor urut Calon Kades PAW Desa Gemel yang ditetapkan agar menandatangani berita acara yang telah di Sepakati ketiga calon Kades PAW Desa Gemel.

“Lanjut Ketua BPD Desa Gemel Sudarman S.kep, Proses Penetapan calon Kepala Desa antar waktu (PAW), Desa Gemel, Ketua Panitia sudah melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan calon kepala desa PAW itu dengan adil dan transparan. “Sehingga proses tahapan PAW Kepala Desa Gemel tahun 2025 tersebut sesuai dari aturan tahapan yang dilaksanakannya,” katanya.

Baca Juga :  Keluarga Besar Petinggi NU-NW Akan Bertemu Bahas Pilkada Gubernur NTB

Sementara itu, Suriadi, Mengatakan total
Pemilih PAW Kepala Desa Gemel 2025 ini sebanyak 49 orang Pemilih,” katanya.

“Tambah Suriadi, berharap Kepada semua pihak untuk Sama-sama mengawal dan Mendukung PAW Kepala Desa Gemel pada tahun 2025 ini Berjalan dengan aman, damai, dan tentrem,”tutupnya..

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Politik

Polsek kawasan Gili indah, Edukasi Pemilu Damai melalui Cooling System

Politik

DPRD Lombok Tengah Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026

Politik

Pasca Penghitungan Suara, Polsek Jajaran Polres Sumbawa Perketat Pengamanan Logistik Pemilu Di PPK

Politik

Reses Anggota Dewan Lalu. Muhibban Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat.

Politik

Polres Loteng Siap Bersinergi Dengan Bawaslu Menuju Pemilu Damai Tahun 2024

Politik

Haji Karman Caleg DPR RI Minta Kominfo Serius Berantas Judi Online, Dukung Langkah Polri

Politik

Terima Kehadiran Wakil Ketua MPR RI, PJ Gubernur NTB Siap Sambut Tahun Politik

Politik

Dewan Miranti Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2025-2026 di 6 titik Dapil Jonggat & Pringgarata