Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Limpahkan dan Jadi Tahanan Jaksa - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:34 WIB

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Limpahkan dan Jadi Tahanan Jaksa

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Limpahkan dan Jadi Tahanan Jaksa

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Perkara ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri. Tersangka berinisial K (61tahun), warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024.

Baca Juga :  Rumah Sakit Umum Praya Laporkan Unggahan Netizen di Medsos

Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan Tersangka K. Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya.

Baca Juga :  Polda NTB Perketat Pengamanan di Destinasi Wisata Senggigi Saat Libur Lebaran.

Setelah proses Tahap II, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  4 PJU Polres Lombok Utara Lakukan Sertijab

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memandang serius perkara ini perkara kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh. perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung.

(Jb)

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Evaluasi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Wagub Umi Rohmi Soroti Pentingnya Posyandu Keluarga dan Puskemas

Headline

Sinergi Pemuda dan Sosok Azwar Jauhari (Catering Azwar): Tabligh Kebangsaan Karang Taruna Prabu Rinjani Santuni 166 Anak Yatim

Pembangunan

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-72, Bidhumas Polda NTB Baksos salurkan 12000 liter Air Bersih.

Peristiwa

Peristiwa

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional, Dorong Pariwisata Inklusif lewat Pengarusutamaan Gender.

Peristiwa

Rapat Paripurna Laporan Dokumen DPRD Loteng Untuk Pemkab Lombok Tengah Selasa 30 Mei 2024.

Peristiwa

Sat Lantas Polres Loteng Laksanakan Olah TKP Laka Lantas Di Jalan umum Desa Aik Darek

Peristiwa

Ganggu Pengguna Jalan, Kapolsek Brang Rea dan Anggota Bantu Masyarakat Pidahkan Pohon Tumbang