Warga Pemilik Lahan di Mandalika Kepung Kantor BPN Loteng, Minta Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat. - Mandalikatoday




Home / Demo

Selasa, 30 September 2025 - 07:30 WIB

Warga Pemilik Lahan di Mandalika Kepung Kantor BPN Loteng, Minta Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat.

Warga Pemilik Lahan di Mandalika Kepung Kantor BPN Loteng, Minta Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menindaklanjuti pendaftaran sertifikat yang telah diajukan pada 2018.

Abdul Majid juga meminta BPN setempat menghentikan pihak pendaftar sertifikat lainnya yang mengaku menguasai lahan yang sama.

“Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” kata Abdul Majid, Senin (29/9).

Pihaknya memastikan dasar permohonan kliennya di-cover putusan-putusan yang sudah berkuatanku tetap.

“Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujar Abdul Majid.

Baca Juga :  Polres Bersama Polsek Sumbawa Evakuasi Dan Olah TKP Penemuan Mayat Di Brang Biji

“Luas lahan yang dimaksud seluas 6 hektare setengah. Ini yang kita ajukan. Jadi, kita mengajukannya sekali lagi itu berdasarkan putusan yang sudah berkuatan hukum tetap. Ada putusan pidana, putusan tata usaha negara,” kata Abdul Majid menambahkan.

Dengan putusan pengadilan tata usaha negara itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan mengeluarkan SK.

“Obyek yang 6,5 hektare ini dari 1.853 meter persegi HGB LTDC pada waktu itu,” jelas Abdul Majid.

“Ketika dalam proses kita pengajuan, kata Abdul Majid, tiba-tiba masuk permohonan oleh pihak lain.

Atas dasar itu, pihaknya mendorong kantor pertahanan segera menyelesaikan persoalan ini.

“Permohonan kami hentikan sekarang juga permohonan pendaftar (pihak lain) dan memproses permohonan kami,” tegas Abdul Majid.

Lantas, bagaimana dengan ITDC, Abdul Majid menegaskan tidak ada persoalan dengan ITDC.

“ITDC tidak ada kaitannya. Memang kalau ITDC sudah clear. Clean and clear. Tidak ada hubungan karena ITDC sudah menggunakan haknya itu dua kali. Pertama di pidana, kita memenangkan perkaranya. Kemudian di perdata, jadi pernah ada gugatan. Putusan perdata itu berbicara tentang status. Jadi status tanah ini adalah milik Mamiq Kalsum,” beber Abdul Majid.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Sumbawa Bangun Komunikasi dengan Yayasan Bentang Alam Dukung Konservasi Kelautan.

Persoalan sekarang ini, tegas Abdul Majid, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tutur Abdul Majid.

Menurut Abdul Majid, Ketua BPN Lombok Tengah meminta hari ini supaya pihaknya memasukkan surat terkait dengan blokir.

“Kami memasukkan blokir untuk pengguna (pihak lain) supaya bisa dikeluarkan dari sistem,” ucap Abdul Majid.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Winardi membenarkan terkait adanya aksi tersebut.

Winardi menjelaskan, Ahli waris pemohon, Miq Kalsum mempertanyakan adanya permohonan lagi dari pihak lain yakni Lalu Amanah yang telah dimohonkan sebelumnya.

Baca Juga :  Hari Kedua Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Loteng, Sejumlah Pelanggar Terjaring Razia

Ia mengatakan, Pihaknya menerima penyampaian dan juga telah memberiman penjelasan terhadap penyampaian masa aksi tersebut.

“Bahwa terhadap permohonan ini belum ada yang bisa ditindak lanjuti karena obyek tanah belum clear masih tercatat atas nama HPL 1 Pemprov NTB,” ungkapnya.

Hal tersebut disebut menjadi kendala BPN Lombok Tengah untuk menindak lanjuti permohonan tersebut dikarenakan adanya HPL Provinsi yang yang sudah asa surat pelepasan yang ditandatangani M. Amin yang menjabat Wakil Gubernur saat itu.

Terhadap surat pelepasan tersebut pihak BPN perlu mendapatkan konfirmasi oleh Pemerintah Provinsi NTB apakah surat pelepasan tersebut sah atau tidak.

“Kami melakukan konfirmasi bukan hanya sekali itu yang sedang kita mohonkan, bersurat ke pemporv mempertanyaka keabsahan surat pelepasan oleh Wagup M. Amin Waktu itu,” Tutup Abdul Majid.

Share :

Baca Juga

Demo

Polda NTB Mulai Operasi Keselamatan Rinjani, Fokus Edukasi dan Penindakan

Demo

Kapolda NTB Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Rinjani 2024

Demo

Jelang Berbuka Puasa Ramadhan 1446 H. Personil Kompi 3 Brimob Polda NTB, Bagi Bagi Takjil Gratis Siap Saji.

Demo

Sambut Hari Bhayangkara ke-78 Polsek Tanjung Lakukan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Demo

Lembaga GMPRI Tuding BKSDA Biang Kerok Sengketa Lahan Masyarakat Desa Prabu Yang di Rampas PT. Pall,  Saat Hearing di Komisi ll DPRD Lombok Tengah.

Demo

Kapolda NTB Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Rinjani Amankan Pilkada 2024

Demo

Bhayangkari Polairud Peduli, Salurkan Bansos kepada Masyarakat Pesisir Kuranji

Demo

Polres Loteng Siap Gelar Bhayangkarun Jelang Hari Bhayangkara Ke-78