Kejari Loteng Tuntut 14 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Perlindungan Anak
Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak anak dengan menuntut pidana penjara selama 14 tahun terhadap Terdakwa M dalam perkara tindak pidana perlindungan anak. Tuntutan ini dibacakan pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Praya, Rabu, 30 Oktober 2025.
Perkara ini bermula dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lombok Tengah pada 25 September 2025. Terdakwa M kemudian ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya, dan terdakwa menjalani tahanan kota dengan pengawasan alat elektronik karena kondisi kesehatan yang mengidap hipertensi emergensi.
Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 73.507.000 sesuai keputusan LPSK RI. Jika terdakwa tidak membayar restitusi, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk membayar restitusi tersebut, dengan ancaman subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 November 2025, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat, khususnya orang tua, dihimbau untuk selalu mengawasi pergaulan dan interaksi sosial anak guna mencegah potensi kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Korban kekerasan seksual juga diimbau untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum agar tindakan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara hukum.
(JB)









