Kejari Loteng Tuntut 14 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Perlindungan Anak - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 6 November 2025 - 07:58 WIB

Kejari Loteng Tuntut 14 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Perlindungan Anak

Kejari Loteng Tuntut 14 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Perlindungan Anak

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak anak dengan menuntut pidana penjara selama 14 tahun terhadap Terdakwa M dalam perkara tindak pidana perlindungan anak. Tuntutan ini dibacakan pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Praya, Rabu, 30 Oktober 2025.

Perkara ini bermula dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lombok Tengah pada 25 September 2025. Terdakwa M kemudian ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya, dan terdakwa menjalani tahanan kota dengan pengawasan alat elektronik karena kondisi kesehatan yang mengidap hipertensi emergensi.

Baca Juga :  Rapim Polda NTB 2023, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Berkontribusi Nyata

Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 73.507.000 sesuai keputusan LPSK RI. Jika terdakwa tidak membayar restitusi, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk membayar restitusi tersebut, dengan ancaman subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Baca Juga :  Pulang Dari Arab Saudi, DPO Spesialis Curanmor Diamankan Polres Loteng.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 November 2025, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-80, Babinsa Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat, khususnya orang tua, dihimbau untuk selalu mengawasi pergaulan dan interaksi sosial anak guna mencegah potensi kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Korban kekerasan seksual juga diimbau untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum agar tindakan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara hukum.

(JB)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional, Dorong Pariwisata Inklusif lewat Pengarusutamaan Gender.

Peristiwa

Dir Samapta Lakukan Pengecekan Personel Jelang WWF ke-10 di Bali

Peristiwa

RSUD Praya Klarifikasi Insiden Kehilangan Motor di Area Parkir Rumah Sakit.

Demo

Didemo Aliansi NGO NTB, BPJS Naker Tutup Kantor Akhirnya Dihadiahi Telur

Peristiwa

Polsek Rastim Polres Bima Kota Gerak Cepat Padam Karhutla di Pegunungan Kumbe.

Peristiwa

Rapim Polda NTB 2023, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Berkontribusi Nyata

Peristiwa

TNI Brigif TP 31/PS Isi Materi MPLS di SMK Negeri 1 Pekat, Bekali Siswa Baru dengan Wawasan Kebangsaan, PBB, dan Etika

Peristiwa

Anggota Polsek Kayangan Gelar KRYD di Wilayah Hukumnya Dalam Rangka Ciptakan Harkamtibmas Yang Kondusif