Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Akhir Tahun 2025 Kepada DPRD Lombok Tengah.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah tentang laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati/Wakil Bupati akhir tahun 2025, kepada DPRD lombok Tengah di gedung ruang sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pada Senin 30/03/2026.
Mengawali penyampaian laporan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 ini, Perkenankan kami terlebih dahulu Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 hijriah.
Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf lahir dan batin
Semoga momentum semakin Mempererat silaturrahmi, serta Menjadi semangat baru bagi kita Semua untuk terus memberikan Pengabdian terbaik bagi Masyarakat dan daerah yang kita Cintai
“Yang saya hormati:
ANGGOTA FORKOPIMDA KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
STAF AHLI BUPATI BESERTA ASISTEN;
KEPALA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
KEPALA BAGIAN LINGKUP SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
PARA CAMAT;
KETUA FORUM KEPALA DESA/LURAH SE-KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
Izinkan juga kami Menyampaikan terima kasih dan Penghargaan yang setinggi tingginya kepada Segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten lombok tengah yang telah menjalankan fungsi Legislasi dan pengawasan secara Optimal terhadap Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2025.
Demikian pula kepada rekan-rekan Forum pimpinan Daerah kabupaten lombok tengah, BUMN dan BUMD,
Para Akademisi, para pelaku usaha, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten lombok tengah.
Penyampaian LKPJ tahun 2025 ini dilaksanakan dalam rangka Memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah, serta Permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan Pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 , bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
LKPJ ini di susun berdasarkan Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten lombok tengah tahun 2025–2030, serta Operasionalisasi tahunannya yaitu renana kerja pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, yang Merupakan penjabaran tahun Pertama dari RPJMD Kabupaten lombok tengah tahun 2025-2030 yang juga merupakan tahun Pertama masa jabatan kami pada Periode kedua,serta peraturan Bupati nomor 67 tahun 2025 Tentang penjabaran anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten lombok tengah tahun Anggaran 2025, yang di harapkan yang akan semakin mendekatkan kita pada visi “mewujudkan Masyarakat lombok tengah yang Mandiri, berdaya saing, sejahtera dan Harmonis.
Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya, isu-isu strategis prioritas pembangunan nasional maupun prioritas pembangunan provinsi NTB, sasaran pokok dan arahan pembangunan RPJPD Kabupaten lombok tengah tahun 2011-2031 serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten lombok Tengah, maka tema pembangunan dalam RKPD tahun 2025 adalah pemantapan sumber daya manusia, kemandirian ekonomi, daya saing daerah di dukung infrastrukur dan lingkungan hidup berkualitas, yang dijabarkan ke dalam 7 (Tujuh) prioritas pembangunan, yaitu meningkatkan kehidupan beragama dan pemajuan kebudayaan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentaskan kemiskinan; optimalisasi komoditas unggulan ekonomi kreatif dan daya saing,
Optimalisasi ifprastruktur dan lingkungan hidup berkualitas, transpor asi tata kelola pemerintahan dan birokrasi;
Membangun ekosistem riset dan enovasi daerah, Dengan demikian diharapkan ada kesinambungan program-program pembangunan dari tingkat pusat hingga Daerah.
Kinerja pembangunan daerah kita dalam beberapa waktu terakhir menunjukan capaian yang semakin positif, hal ini tercermin dari berbagai indikator makro penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menggambarkan keberhasilan pembangunan daerah menunjukan tren yang semakin positif,
Indeks pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2025 Meningkat menjadi 72,7, poin dari 71,19 poin pada tahun 2024. Peningkatan ini menggambarkan semakin baiknya kualitas hidup masyarakat baik dari aspek pendidikan, kesehatan maupun daya beli dari sisi perekonomian , pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2025 pada angka 4,87 Persen meningkat di andingkan dengan tahun 2024 yaitu pada angka 3,34 persen. Hal ini menandakan bahwa aktivitas ekonomi berjalan dengan baik dan mampu bertahan di tengah berbagai tantangan dari sisi kesejahteraan masyarakat, angka kemiskinan berhasil kita turunkan secara signifikan dari 72,07 lersen pada tahun 2024 menjadi 10,68 persen pada tahun 2025. Penurunan ini menunjukan bahwa program pengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat mulai memberikan hasil yang nyata.
Sementara itu, PDRB perkapita atas dasar harga berlaku juga mengalami peningkatan dari RP.20.368.000 pada tahun 2024 menjadi RP.21.389,440 pada tahun 2025. Hal ini mencerminkan adanya peningkatan kapasitas ekonomi dan pendapatan masyarakat secara umum. Dari sisi pemerataan, indeks gini mengalami perbaikan dari
0,349 pada tahun 2024 menjadi 0,344 pada tahun 2025, yang menunjukan bahwa ketimpangan pendapatan semakin terkendali dan hasil pembangunan semakin merata.
Adapun tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2025 tercatat sebesar 3,36 persen angka ini menjadi perhatian kita bersama untuk terus memperkuat penciptaan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten lombok tengah tahun 2025, dapat kami sampaikan sebagai berikut ::
PERTAMA, PENDAPATAN DAERAH DITARGETKAN SEBESAR Rp. 2.825.991.771.625,49,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA MILYAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RUPIAH EMPAT PULUH SEMBILAN SEN) DAN TEREALISASI SEBESAR Rp. 2.901.447.293.889,22 (DUA TRILIUN SEMBILAN RATUS SATU MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RUPIAH DUA PULUH DUA SEN) ATAU SEBESAR 102, 67 %, YANG TERDIRI DARI:
PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD ) DITARGETKAN SEBESAR Rp. 504.607.362.379,49,- (LIMA RATUS EMPAT MILYAR ENAM RATUS TUJUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH EMPAT PULUH SEMBILAN SEN) DAN TEREALISASI SEBESAR Rp. 545.794.813.104,22 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA MILYAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGABELAS RIBU SERATUS EMPAT RUPIAH DUA PULUH DUA SEN) ATAU SEBESAR 108,16%;
PENDAPATAN TRANSFER DITARGETKAN SEBESAR Rp. 2.294.757.887.953,00,- (DUA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT MILYAR TUJUH RATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH) DAN TEREALISASI SEBESAR Rp. 2.329.183.248.292,00,- ( DUA TRILIUN TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILYAR SERATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH) ATAU SEBESAR 101,50%.
PENDAPATAN TRANSFER INI TERDIRI DARI:
PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT YANG TERDIRI DARI DANA PERIMBANGAN, DANA INSENTIF DAERAH DAN DANA DESA, YANG DI TARGETKAN SEBESAR RP. 2.180.462.176.000,00,- (DUA TRILIUN SERATUS DELAPAN PULUH MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA JUTA SERATUS TUJUH PULUH ENAM RUPIAH) DAN TEREALISASI RP. 2.207.886.324.056,00,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH MILYAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU LIMA PULUH ENAM RUPIAH) ATAU 101,26%;
SEDANGKAN PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH, YANG MERUPAKAN PENDAPATAN BAGI HASIL, YANG DITARGETKAN SEBESAR RP. 114.295.711.953,00,- (SERATUS EMPAT BELAS MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH) DAN TEREALISASI RP. 121.296.924.236,00,- (SERATUS DUA PULUH SATU MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH) ATAU 106,13%.
ADAPUN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH DITARGETKAN SEBESAR Rp. 26.626.521.293,00,- ( DUA PULUH ENAM MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SATU RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH ) DAN TEREALISASI SEBESAR Rp. 26.469.232.493,00 (DUA PULUH ENAM MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH) ATAU 99,41% .
KEDUA, BELANJA DAERAH DITARGETKAN SEBESAR Rp. 2.925.202.177.429,25,- (DUA TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA MILYAR DUA RATUS DUA JUTA SERATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH DUA PULUH LIMA SEN), DAN TEREALISASI SEBESAR Rp. 2.814.276.374.088,89,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS EMPAT BELAS MILYAR DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU DELAPAN PULUH DELAPAB RUPIAH DELAPAN PULUH SEMBILAN SEN) ATAU 96,21 %.
Untuk melihat sampai sejauh mana kinerja dan capaian hasil pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025 akan kami sampaikan secara garis besar berdasarkan capaian indikator kinerja utama Kabupaten lombok tengah tahun 2025.
Indikator kinerja utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran Strategis organisasi. Adapun tujuaan adalah untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja sedangkan LKPJ dimakna sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD).
Adapun capaian indikator kinerja utama Kabupaten lombok tengah pada tahun 2025 selesai beberapa indikator makro yang telah di uraikan sebelumnya, dapat kami sampaikan sebagai berikut;
Indikator indeks toleransi.indeks toleransi adalah indikator yang mengukur tentang kerukunan umat beragama, capaian indikator ini pada tahun 2025 sebesar3,97 persen, meningkat 0,18 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 3,79 persen. Artinya Toleransi hidup beragama di Kabupaten lombok tengah tergolong dalam kategori Tinggi, Indikator persentase penurunan konflik berlatar belakang agama. capaian indikator ini pada tahun 2025 sama dengan sebelumnya yaitu tidak pernah terjadi konflik yang berlatar belakang agama.dengan demikian kerukunan umat beragama di Kabupaten lombok tengah tetap terpelihara dengan baik.
Indikator indeks repormasi birokrasi capaian indikator untuk indeks repormasi birokrasi kabupaten lombok tengah tahun 2025 adalah predikat BB (Baik) terjadi peningkatan nilai yaitu dari 77,45 di tahun 2024 menjadi 77,97 di tahun 2025.;
Indikator indeks infrastruktur wilayah indikator ini pada tahun 2025 sebesar 72,46 persen melampaui dari target yang telah ditetapkan sebesar 71,05 namun mengalami penurunan sebesar 2,47 persen di bandingkan dengan tahun 2024 sebesar 74,93 Persen;
Indikator persentase pelanggaran diselesaikan melalui krame adat pada tahun 2025 indikator ini sebesar 100 persen dan kondisi ini sama dengan tahun 2024;
Indikator laju pertumbuhan PDRB sektor akomodasi dan makan minum pada tahun 2025 capaian indikator ini sebesar 8,06 persen yaitu melampaui dari target sebesar 3,75 persen ;
Indikator persentase penurunan. Penyakit masyarakat capaian indikator ini pada tahun 2025 sebesar 100 persen dan kondisi ini masih sama dengan tahun 2024;
Indikator indeks pendidikan pada tahun 2025 capaian indikator ini sebesar 0,622 persen dan meningkat dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang sebesar 0,616 persen, dengan demikian melek huruf dan rata-rata lama Sekolah mengalami peningkatan Sebesar 0,06 persen.
Indikator indeks kesehatan, tahun 2025 indikator ini mencapai 0,798 persen atau dengan kategori baik dan melebihi target yang telah ditetapkan pada tahun 2025 sebesar 0,729 persen; indikator nilai sakip pada tahun 2025 Predikat sakip yang di tetapkan oleh Menpan RB mendapatkan predikat B, indikator predikat Sakip indikator persentase perangkat daerah dengan predikat indeks kepuasan Masyarakat baik pada tahun 2025 Indikator ini masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu memperoleh kategori baik. Indikator rata-rata pengeluaran perkapita pada tahun 2025 sebanyak 11,87 juta rupiah kondisi ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 11, 53 juta rupiah. Indikator laju pertumbuhan PDRB sektor industri pengolahan indikator ini mengalami penurunan yaitu sebesar 3,54 persen pada tahun 2025, Sedabgjan pada tahun 2024 sebesar 3,99 persen.
Indikator laju pertumbuhan PDRB Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan pada tahun 2025 indikator ini mengalami peningkatan yang signifikan yaitu mencapai sebesar 7,67 persen, sedangkan pada tahun 2024 hanya mencapai sebesar 1,04 persen.
Indikator indeks konektifitas Indikator ini pada tahun 2025 sebesar 88,44 poin mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 85,18 piin;
Indikator indeks kinerja sistem irigasi indikator ini mengalami peningkatan sebesar 6,53 poin; pada tahun 2025 sebesar 77,11 poin dibandingkan tahun 2024 sebesar 70,58 Poi;
Indikator cakupan layanan air minum indikator ini pada tahun 2025 sebesar 76,30 persen mengalami penurunan sebesar 2,52 persen dibandiingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 78,82 persen;
Indikator luasan penanganan Kawasan kumuh indikator pada tahun 2025 sebesar 775,37 Ha. Mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 SEBESAR 751,07 Ha.
Indikator indeks kualitas Lingkungan hidup indikator ini Pada tahun 2025 sebesar 70,14 Poin mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 Sebesar 63,47 Poin.
Indikator cakupan layanan persampahan indikator ini pada tahun 2025 sebesar kondisi ini mengalami penurunan dibandingkan dengan sebesar 35,51 pada 2024 sebesar 39,65 persen.
Layanan persampahan ini kedepannya perlu mendapat perhatian kita bersama untuk menambah cakupan layanan.
Indikator persentase krama adat aktif indikator ini pada tahun
INDIKATOR INI PADA TAHUN 2025 sebesar 83,10 persen. Kondisi ini mengalami peningkatan dibandikan tahun 2024 yang sebesar 80 Persen.
Demikian pengantar LKPJ inI kami sampaikan untuk selengkapnya disampaikan pula buku LKPJ Bupati Lombok Tengah tahun 2025 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pidato pengantar ini.: kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kabupaten lombok tengah untuk itu, pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat; akan kami jadikan sebagai bahan kajian di masa mendatang.
Terima kasih atas segala Perhatian ,mohon maaf jika ada Kekurangan semoga Allah SWT, tuhan yang maha esa meridhoi Segala upaya kita bersama dalam Memajukan dan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,” Tutup Bupati Pathul.
(JB)









