MATARAM – Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat NTB untuk Keadilan menggelar aksi solidaritas di depan Markas Polda Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/6/2026). Massa bergerak berjalan kaki dari Titik Kumpul Taman Malomba menuju lokasi aksi di Polda NTB membawa sejumlah tuntutan mendesak terkait kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri.
Aksi yang dimulai pukul 09.30 Wita ini mengusung tema “Stop Pembungkaman Demokrasi di NTB”. Berdasarkan poster seruan aksi, koalisi masyarakat mendesak Polda NTB untuk segera menahan pelaku, menghentikan pembungkaman, stoppen kekerasan terhadap anak dan perempuan, menangkap serta mengadili kelompok rasis, serta menjamin pendidikan dan kesehatan gratis.
Ketua LSM Maung NTB, Narapudin, dalam orasinya menyoroti pola penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak pada korban. Ia mengungkapkan adanya tekanan terhadap keluarga korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Sudah banyak kasus yang kami sampaikan ke Polda NTB, namun berujung pada kriminalisasi terhadap yang bersuara. Padahal dalam kasus ini, keluarga korban bahkan didesak untuk menandatangani surat perjanjian damai secara paksa,” tegas Narapudin.
Narapudin juga menyinggung dugaan intervensi dalam proses hukum mengingat nama-nama yang tersangkut memiliki pengaruh besar. Ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh tebang pilih. “Jangan sampai kebangkitan demokrasi hanya menjadi isapan jempol saat yang berkuasa melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua APKLI Muhadi menegaskan sikap organisasinya menolak segala bentuk provokasi atau upaya menunggangi tragedi ini. Ia secara khusus membela Tim Hotman 911 yang mendampingi korban dari tuduhan fitnah.
“Kami tidak terima jika ada oknum yang berusaha memfitnah Tim Hotman 911. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim pendamping hukum korban dan berharap Kapolda NTB segera mengambil langkah tegas tanpa ragu,” ucap Muhadi.
Perwakilan FPMR menambahkan kekhawatiran bahwa kasus ini hanya bergerak karena sorotan publik yang masif. Ia menuntut penindakan tegas terhadap penyebar isu SARA dan mereka yang menghalangi akses pendamping hukum terhadap korban, yang menurutnya merupakan bentuk rasisme nyata.

Koordinator Lapangan (Korlap) 1 Aksi, Lalu Subardi—yang namanya tercantum jelas dalam poster seruan—memberikan tenggang waktu resmi kepada pihak kepolisian. Dalam orasinya di hadapan ratusan peserta, ia menyatakan akan memberikan batas waktu 2×24 jam sejak aksi berlangsung bagi Polda NTB untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan.
“Kami berikan tenggang waktu 2×24 jam kepada Polda NTB untuk menindaklanjuti semua tuntutan kami sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” tegas Lalu Subardi.
Ia memperingatkan konsekuensi jika tenggang waktu tersebut berakhir tanpa adanya tindakan konkret. “Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan yang tepat, maka aksi serupa akan digelar kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi,” ancamnya.
Merespons tuntutan dan ultimatum tersebut, Kasubdit II Polda NTB hadir langsung menerima aspirasi di lokasi aksi. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan sedang berjalan aktif dan berkas perkara akan segera dinaikkan ke tahap satu (P-1) dalam waktu dekat.
Terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian menjelaskan bahwa saat ini tersangka sedang dalam kondisi sakit dan dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Kami sedang memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mohon kesabaran sejenak, kami pastikan berjalan secara objektif dan menyeluruh,” ungkapnya di hadapan para pendemo.
Meski demikian, Koalisi Masyarakat NTB untuk Keadilan menegaskan tidak akan berhenti mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi para santri korban kekerasan. Massa berjanji akan terus memantau setiap tahapan hukum guna mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.
Aksi berlangsung tertib dan aman hingga selesai sebelum massa membubarkan diri setelah menerima penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
(Red)









