Pemkab Lombok Tengah Bersama DPRD Setujui KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Pemerintah Bersama DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna pada pembahasan dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Jum,at 28/08/2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 dan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, sebanyak 36 anggota dewan telah menandatangani daftar hadir, sementara 14 anggota lainnya belum menandatangani daftar hadir.
Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan rangkaian pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026.
Ketua DPRD Lombok Tengah menyebut KUA dan PPAS memiliki posisi strategis dalam proses penyusunan APBD karena menjadi landasan dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, prioritas pembangunan serta alokasi anggaran daerah.
“Pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas kebutuhan masyarakat,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Laporan hasil pembahasan Banggar kemudian disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, SH.
DPRD dan Pemda Tandatangani Kesepakatan
Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat dilanjutkan dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD dan Perubahan APBD sekaligus mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Kesepakatan itu diharapkan menjadi landasan bagi tahapan penyusunan APBD dan Perubahan APBD selanjutnya dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat Lombok Tengah.
Tutup Masa Persidangan 2025-2026
Selain agenda anggaran, rapat paripurna juga menjadi momentum penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026.
Selama masa persidangan tersebut, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Berbagai rapat alat kelengkapan DPRD, kegiatan komisi, pembahasan di Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta kegiatan kedewanan lainnya telah dilaksanakan sesuai agenda yang ditetapkan.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan pihak terkait atas kerja sama selama masa persidangan tersebut.
Masa Persidangan Baru Resmi Dibuka Setelah menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026, Ketua DPRD Lombok Tengah secara resmi membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Pimpinan DPRD berharap masa persidangan baru tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja, kebersamaan dan komitmen seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
“Semoga masa persidangan pertama Tahun Sidang 2026-2027 ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada daerah, bangsa dan negara, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,” demikian disampaikan Ketua DPRD.
Dengan dibukanya masa persidangan baru tersebut, DPRD Lombok Tengah selanjutnya akan menjalankan agenda kedewanan sesuai tugas dan fungsi serta program kerja yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
(JB)









