Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Sebut Ada Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara - Mandalikatoday




Home / Headline

Selasa, 22 September 2026 - 20:28 WIB

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Sebut Ada Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Sebut Ada Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB menyoroti integritas proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut dinilai dibayangi oleh indikasi kuat benturan kepentingan (conflict of interest).

​Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin alias Citung, membenarkan adanya dugaan benturan kepentingan karena salah satu anak majelis hakim diketahui bekerja atau magang di kantor penasihat hukum terdakwa.
​”Dengan adanya hubungan darah antara salah satu Majelis Hakim dengan salah satu pengacara magang para terdakwa, tentu kami khawatir akan mempengaruhi putusan persidangan nantinya,” ungkap Sahabudin.

Baca Juga :  Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional ke-80 Warnai Alun-Alun Tastura.

​Dugaan tersebut menyoroti keberadaan Hakim Anggota Irawan Ismail, S.H., M.H. Berdasarkan temuan LSM Lidik NTB, putra kandung Irawan Ismail yang bernama Muhammad Iradat saat ini tercatat bekerja di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, S.H., M.Ad. & Partners Mataram. Abdul Hanan sendiri bertindak sebagai Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa Abdullah.

Baca Juga :  Menhan RI Tekankan Keseimbangan Kemampuan Tempur dan Kerakyatan Prajurit Brigif TP 31/PS

​Sahabudin menilai kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya komunikasi informal di luar jalur persidangan resmi. Di area pengadilan, putra hakim anggota tersebut terpantau kerap beraktivitas dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa Abdullah di area sel tahanan.

​”Kondisi ini dinilai memunculkan ancaman serius, yakni rawan terjadinya kebocoran atas kesimpulan dan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim dan berpotensi difasilitasi oleh anak sang hakim yang diberikan pihak terdakwa atau pengacara,” sambungnya.

​Lebih lanjut, ia juga menyoroti alur pertanyaan yang diajukan Hakim Irawan Ismail pada persidangan tanggal 9 dan 16 September 2026. Menurutnya, berbedanya fokus pertanyaan antara majelis hakim dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.

Baca Juga :  SINAR ABADI MUTIARA: Destinasi Utama Mutiara Berkualitas Tinggi di Indonesia

​”Padahal perbuatan terdakwa-terdakwa ini sudah membuat negara rugi hingga Rp. 712.842.542.- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua rupiah),” jelasnya.

​Atas temuan tersebut, LSM Lidik NTB berharap Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta instansi pengawas peradilan dapat memberi perhatian khusus demi menjamin persidangan berjalan objektif dan bebas dari benturan kepentingan.

(jb)

Share :

Baca Juga

Headline

Wabup Nursiah Nahkodai Golkar Lombok Tengah?

Headline

Ditpolairud Polda NTB Tanamkan Disiplin dan Karakter Anak Lewat Latihan Beladiri di Pantai Cemara

Headline

Pimpin Korp Raport, Dandim 1620/Loteng Melepas Lima Anggota Yang Melaksanakan Pensiun.

Headline

Elektabilitas Pasangan Rohmi-Firin Meningkat, Dukungan Partai Terus Bertambah

Headline

Rapim Polda NTB 2026, Kapolda NTB Tegaskan Komitmen Dukung dan Amankan Program Kerja Pemerintah

Headline

Imbangi Iringan Jamaah Bodak, Legewarman Minta Restu Warga Praya Timur Ikut Mendaftar

Headline

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB

Headline

Cegah Prajurit Terjerumus Narkoba, Kodim Loteng Gelar Sosialisasi P4GN