Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 20:41 WIB

Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau

Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau

 

Mandalikatoday-Sumbawa Barat,(NTB)  –
Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 120 karung merk urea dengan berat 50 kg/karung dengan berat 6 ton,dengan menggunakan mobil Truck Box dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok.

” Terduga tersangka inisial AL dan AR asal Kabupaten Sumbawa hendak mengirim pupuk subsidi 6 ton tersebut menggunakan truck Box yang tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga mereka ingin menyeberang melalui Pelabuhan laut Poto Tano tertangkap oleh petugas KPL Tano ,” Kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat Konfrensi Pers selasa (19/9/23) di Makopolres Sumbawa Barat.

Baca Juga :  Helikopter Dauphin Polri Terbang ke Laut Kalimantan, Kombes Agus Herli Pimpin Misi Evakuasi Korban KM Virgo.

AKBP Yasmara menerangkan,2 terduga tersangka mendapatkan pupuk sebanyak 6 ton tersebut,berawal AR membeli pupuk kepada petani di Sumbawa seharga Rp.130.000 per/Karung,kemudian di jual kepada AL seharga Rp. 170.000 per/karung , selanjutnya terkumpullah sebanyak 6000 kg (6 ton) yang akan di jual di Lombok seharga Rp 200.000 per/ karung.

Baca Juga :  Rumah Sakit Umum Praya Laporkan Unggahan Netizen di Medsos

” Terduga terkena pasal 6 ayat (1) huruf besar UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP. “tuturnya

Baca Juga :  TNI-Polri Amankan Sebanyak 10 Unit Kendaraan Knalpot Brong Saat Patroli Ramadhan.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Loteng HL. Pathul Bangga Atas Prestasi Anak Asuh Yayasan Peduli Asal Jonggat, Sabet Juara 2 Lomba Tartil Jalur Tahfiz Antar Mahasiswa Kedokteran Se-Indonesia.

Peristiwa

Ketua DKD Garda Prabowo Loteng, L. Ibnu Menolak Pergantian Ketua DPD Gerindra NTB.

Peristiwa

Bupati Loteng Pimpin Pembuatan Formasi Ke 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika

Peristiwa

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polsek Tanjung Lotara Olah TKP.

Pembangunan

Evaluasi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Wagub Umi Rohmi Soroti Pentingnya Posyandu Keluarga dan Puskemas

Peristiwa

Seorang Perempuan Diduga Menjadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Peristiwa

Polsek Tanjung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Duga Gantung Diri