Sengketa Tanah di Mandalika: LSM Maung NTB Narapudin Bantah Klaim Tanah Mamiq Kalsum - Mandalikatoday




Home / Demo

Selasa, 30 September 2025 - 11:00 WIB

Sengketa Tanah di Mandalika: LSM Maung NTB Narapudin Bantah Klaim Tanah Mamiq Kalsum

Sengketa Tanah di Mandalika:
LSM Maung NTB Narapudin Bantah Klaim Tanah Mamiq Kalsum.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Puluhan massa pendukung Mamiq Kalsum mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah untuk menindaklanjuti pendaftaran sertifikat lahan seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Mereka meminta BPN untuk memproses permohonan sertifikat klien mereka yang telah diajukan pada 2018 dan menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.

Kuasa hukum Mamiq Kalsum, Lalu Abdul Majid, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah untuk menindaklanjuti pendaftaran sertifikat lahan seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, yang telah diajukan pada 2018. Abdul Majid juga meminta BPN untuk menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.

Dasar Permohonan

Abdul Majid menjelaskan bahwa permohonan kliennya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Hadiri Peletakan Batu Pembangunan Masjid Nurul Huda Jango Selatan, Bang Zul : Pemimpin Harus Rela Berkorban untuk Masyarakat

Permohonan Pihak Lain

Abdul Majid meminta BPN untuk menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang diajukan pada 2024, karena permohonan kliennya telah diajukan lebih dulu pada 2018. “Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” katanya.

Tanggapan BPN

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Tengah, Winardi, membenarkan adanya permohonan dari pihak Mamiq Kalsum. Winardi menjelaskan bahwa BPN masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Provinsi NTB terkait keabsahan surat pelepasan lahan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur M. Amin.

Polemik Lahan

Abdul Majid menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan ITDC dan bahwa status lahan tersebut milik Mamiq Kalsum berdasarkan putusan pengadilan. “Persoalan sekarang ini, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tuturnya

Tanah Mandalika Berujung Sengketa : Pihak Mamiq Kalsum Dituding Tak Mengerti Histori Tanah

Baca Juga :  Dukung Program Desa, Babinsa Bantu Pengolahan Sampah Menjadi Pupuk Kompos di Desa Bonjeruk

Ketua LSM Maung NTB Narapudin, melalui wakilnya Lalu Sukri, membantah klaim Mamiq Kalsum atas tanah seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Menurut Lalu Sukri, Pihak Dari Ahli Waris Dari Mamiq Kalsum Tidak Mengerti Histori dan Sejarah Tanah Tersebut dan ingin mengklaim sendiri tanpa melibatkan pemilik lain.

Bukti Kepemilikan

Lalu Sukri menyatakan bahwa Lalu Amanah adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan putusan PTUN di Jakarta. “Kita punya bukti yakni hasil putusan PTUN di Jakarta,” ujarnya. Putusan tersebut menunjukkan bahwa luas tanah 6,5 hektar memiliki 5 pemilik yang sah.

Pembagian Tanah

Lalu Sukri menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibagi kepada masing-masing pemilik berdasarkan surat pernyataan dari Mamiq Kalsum dan pembagian dari Kepala Desa waktu itu. “Di surat kasasi putusannya di situ tertera nama-nama pemiliknya Mamiq Kalsum cs dkk,” katanya.

Klaim Sendiri

Lalu Sukri menuding bahwa pihak Mamiq Kalsum ingin mengklaim tanah tersebut sendiri tanpa melibatkan pemilik lain. “Tapi dari pihak Mamiq Kalsum ingin mau mengklaim sendiri tanpa melibatkan penilik lain,” ujarnya. Sukri meminta pengacara Abdul Majid untuk belajar sejarah atau history tanah tersebut sebelum berbicara.

Baca Juga :  Dukung Perjuangan Timnas Garuda, Polres Sumbawa Gelar Nonton Bareng Ribuan Warga

Lalu Amanah Klarifikasi Tuduhan Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Orang Lain

Lalu Amanah membantah tuduhan bahwa dirinya menerbitkan sertifikat di atas tanah orang lain. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengetahui bahwa dia memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut.

“Sementara saya mau klarifikasi, bahwa saya keberatan di tuduh menerbitkan sertifikat di atas tanah orang lain, sementara banyak masyarakat yang mengetahui bahwa saya memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut. Kalau berbatasan, ya,” ungkap Lalu Amanah.

Pernyataan ini muncul di tengah sengketa tanah antara Lalu Amanah dan Mamiq Kalsum, yang masing-masing mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika.

Share :

Baca Juga

Demo

Ops Keselamatan, Polres Sumbawa Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

Demo

Polres Bima Kota Polda NTB Gelar Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Demo

Pengerjaan Proyek Ruas Jalan dan Jembatan di Desa Tanak Beak Tak Kunjung Dikerjakan.

Demo

Bersatu Dengan Alam Untuk Indonesia Hijau, Kodim Loteng Luncurkan Program Pembibitan 2000 Bibit Pohon

Demo

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang Dan Silaturahmi1

Demo

Wujud Disiplin dan Kepedulian, Denma Brigif TP 31/PS Laksanakan Minggu Bersih Terpadu

Demo

Sat Samapta Polres Bima Kota Laksanakan Patroli Dialogis Jelang Pilkada Serentak 2024

Demo

Pastikan Keamanan Puncak Libur Lebaran, Kapolres Loteng Tinjau Pos Sekat dan Tempat Wisata.