Lembaga GMPRI Tuding BKSDA Biang Kerok Sengketa Lahan Masyarakat Desa Prabu Yang di Rampas PT. Pall,  Saat Hearing di Komisi ll DPRD Lombok Tengah. - Mandalikatoday




Home / Demo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Lembaga GMPRI Tuding BKSDA Biang Kerok Sengketa Lahan Masyarakat Desa Prabu Yang di Rampas PT. Pall,  Saat Hearing di Komisi ll DPRD Lombok Tengah.

Lembaga GMPRI Tuding BKSDA Biang Kerok Sengketa Lahan Masyarakat Desa Prabu Yang di Rampas PT. Pall,  Saat Hearing di Komisi ll DPRD Lombok Tengah.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) bersama Masyarakat Desa Ketare dan Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kembali melakukan hearing ke sekian kalinya ke Kantor DPRD Lombok Tengah berlangsung di aula Lantai II Gedung DPRD Loteng pada Rabu (1/10/2025).

Masyarakat pemilik Lahan meminta BKSDA Provinsi NTB mencabut izin PT PAL karena diduga tidak memiliki izin operasi yang valid. Pasalnya, PT PAL telah beberapa kali tidak menghadiri hearing di DPRD Lombok Tengah, termasuk Dirut PT PAL Lalu Jelamin yang absen sebanyak tiga kali.

Diduga Tanah Dirampas PT PAL, Masyarakat Dari Dua Desa Berjuang Untuk Hak-Hak Mereka

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, LM Ahyar, menyatakan kesal dengan pengelola PT PAL dan berencana melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lokasi tanah seluas 50 hektar yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga :  Gelar Lomba Posyandu Cempaka ll Tingkat Provinsi di Desa Labulia Kecamatan Jonggat Tahun 2025.

“Sengketa ini bermula dari klaim Masyarakat Desa Ketare dan Prabu Kecamatan Pujut Loteng yang merasa tanah adat mereka seluas 50 hektar telah dirampas sepihak oleh pihak-pihak PT PAL untuk dijadikan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.” Terang Ketua Komisi II Lalu Muhammad Akhyar.

Masyarakat dua desa telah melakukan berbagai upaya dan protes karena merasa hak-hak mereka tidak diakui. Mereka juga telah meminta Bupati Lombok Tengah untuk mencari solusi agar hak-hak warga tidak dikorbankan dalam persoalan ini.

Sementara Pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) membantah tuduhan membiarkan PT PAL beroperasi tanpa izin yang valid.” Saat ini sudah dilakukan Evaluasi, mulai dari tanggal 15 Oktober 2025.” Sebut Bambang Kepala BKSDA NTB.

BPN Lombok Tengah Batalkan Sertipikat di TWA Gunung Prabu

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Winardi, mengkonfirmasi adanya pembatalan sertipikat tanah di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Pembatalan ini diduga terkait dengan pembelian lahan oleh orang asing yang menjadi korban.

Baca Juga :  Hearing Gagal Capai Kejelasan, LINK NTB Bakal Demo Disdikbud Lombok Tengah

“Sertipikat tanah telah dibatalkan karena dugaan cacat administrasi, Korban Orang asing yang membeli lahan tersebut,” jelasnya.

Proses Pembatalan Sertipikat

Pembatalan sertipikat tanah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu Pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/BPN, Jika terdapat kesalahan hukum dalam proses penerbitannya Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika sertipikat tersebut dinilai memiliki cacat.

Pasal yang Mengatur Pembatalan Sertipikat

“Pembatalan sertipikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pasal 64 ayat (3) Peraturan tersebut menyebutkan bahwa permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum.” Jelasnya.

Ketua GMPRI Loteng, Nasruddin, mendesak BKSDA NTB untuk mencabut izin PT PAL karena perusahaan tersebut diduga telah merampas tanah masyarakat Desa Ketare dan Desa Prabu yang telah dikuasai secara turun-temurun selama puluhan tahun. Nasruddin juga meminta DPRD Komisi II untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lokasi tanah sengketa tersebut.

Baca Juga :  Waspada 3C, Anggota Polsek Pelabuhan Laut Tano Lakukan Patroli Dialogis

Mengembalikan Hak-Hak Masyarakat

Sebelumnya, Tanah seluas 50 hektar di TWA Gunung Prabu Loteng yang diklaim sebagai tanah adat dan dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat. Tanah tersebut dijadikan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu dan dikelola oleh PT PAL.” berdasarkan tidak mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI atau izin Kadaluarsa,” jelas Nasruddin.
“PT PAL diduga tidak memiliki izin operasi yang valid dan diduga melakukan penjualan lahan tanpa hak, sehingga masyarakat menuntut pencabutan izin dan pengembalian tanah.” Tutupnya.

Lalu Buntaran, Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu Desak BKSDA Segera Selesaikan Sengketa Tanah masyarakat Dua Desa

dalam haering tersebut di hadiri, Dinas ATR/BPN Lombok Tengah, Dinas LH Loteng, Dispenda Loteng, dan Komisi ll DPRD H. Nasip S. IP.

(JB)

Share :

Baca Juga

Demo

Ciptakan Wilayah Binaan Kondusif Malam Hari, Babinsa Ajak Masyarakat Tetap Waspada

Demo

Satgas Saber Pangan NTB Gelar Rakorda 2026, Perkuat Sinergi Awasi Harga dan Mutu Pangan

Demo

‎Polres Loteng Amankan Kedatangan Jamaah Haji di Bizam.

Demo

Ditpolairud Polda NTB Laksanakan Giat Bersih Pantai dan Selamatkan Penyu di Pantai Pasir Putih Maluk

Demo

Satgas Pangan Polda NTB Dampingi Tim Bapanas, Kemendag Dan Kementan RI Lakukan Pengecekan Bahan Pokok

Demo

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Pengamanan dan Kontinjensi

Demo

Wakapolda NTB Hadiri Upacara Harkitnas ke-117, Ajak Masyarakat Bangkit dan Bersatu

Demo

Polda NTB Lakukan Pendampingan Lanjutan Pembagian SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari.