Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Kubah Masjid Agung Praya Tahun 2020 Semakin Jelas, Dir NCW Laporkan Kasusnya Ke Kejati NTB.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Terkait dugaan penyelewengan 5M dana hibah kubah masjid agung Praya serta adanya sanggahan Inspektorat Lombok Tengah, terkait tuduhan yang di Lemparkan pihak NTB Coruption Watch, Dir NCW Fathurrahman Angkat bicara.
Menurut Fathurrahman, alias Lord itu sah sah saja bila ada Pembelaan dari pihak pihak Tertentu terkait persoalan Dana Hibah Kubah Masjid Agung Praya Tersebut, Sebab Masih berlaku Praduga tak bersalah dan itu di lindungi undang undang.
” ya boleh boleh saja, lumrah koq dalam setiap persoalan hukum yang terjadi, namun pembuktian dan vonis bahwa persoalan nanti tentu ada di APH dan lembaga Pengadilan,” Ucapnya saat Ditemui awak media pada hari
Kamis 27/11/2025 di Kediamannya.
Ditambahkan Lord dalam hal ini terkait persoalan tersebut Pihaknya telah melayangkan Laporan ke Kejati NTB.
Dimana laporan yang di Layangkan NCW dengan nomer laporan 1I2 LSMNCW/XI/2025 telah masuk di meja Kejati NTB.
“Lanjut Lord, silahkan membela diri, karena itu Sesuai mandat Undang undang. Terkait Persoalan ini akan kami kawal Sampai ada putusan terhadap Kasus tersebut, nanti diputuskan Benar atau salah.” Tambahnya.
“Sementara terkait sanggahan yang di berikan pihak inspektorat Bahwa kasus dana hibah Kubah Masjid Agung ini telah dilakukan Audit dan tidak ada ditemukan Penyimpangan, “Dia juga Mengatakan Sebagai Lembaga Negara yang di bawah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan sah-sah Saja hal itu dilakukan Inspektorat Loteng.
Namun setelah ada laporan dari Pihaknya NCW, tentu akan ada tindak lanjut kebenaran dari Laporan tersebut yang dilakukan Kejati NTB.
“Biarkan saja, itu sah-sah saja Inspektorat melakukan audit Reguler, tapi nanti setelah ada laporan atau aduan maka akan Ada audit khusus atau audit Ulang. ”Bisa saja dari BPKP dan BPK atau mungkin bisa saja Kejati NTB, tergantung lembaga Tempat Kita ngelapor mau pakai Mana Badan Auditor,” Ketusnya.
(Jb)









