Tiga Mantan Pejabat Bapenda Loteng di Hiasi Baju pink Kajari Praya Kasus PPJ. - Mandalikatoday




Home / Headline

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Tiga Mantan Pejabat Bapenda Loteng di Hiasi Baju pink Kajari Praya Kasus PPJ.

Tiga Mantan Pejabat Bapenda Loteng di Hiasi Baju pink Kajari Praya Kasus PPJ.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,
(NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat NTB, resmi menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok tengah terkait kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pembayaran Insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ketiganya adalah dua mantan Kepala Bapenda dan seorang Mantan bendahara yang diduga Menikmati insentif tanpa Melaksanakan rangkaian tugas Pemungutan pajak, sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Penahanan dilakukan setelah Ketiganya menjalani pemeriksaan Intensif, Jumat Keramat 05/12/2025.

Baca Juga :  AKBP Iwan Hidayat S.I.K  Akhiri Pengabdian di Loteng dan  Ucapkan terima kasih Kepada Seluruh Pihak.

Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari mengungkapkan, Penetapan tersangka dilakukan Setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah keterangan Saksi, ahli, petunjuk, surat, serta Barang bukti yang telah diterima tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” ungkap Putri.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng tahun 2019–2021, J Kepala Bapenda tahun 2021, LBS Bendahara Pengeluaran Bapenda tahun 2019–2021.

Para tersangka diduga mencairkan Serta menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa Melaksanakan rangkaian kegiatan Pemungutan pajak sebagaimana Mestinya.”Dalam temuannya, Penyidik mendapati bahwa insentif tetap dicairkan meski proses Pemungutan pajak tidak dilakukan Sepenuhnya.

Baca Juga :  Mengabdi Lewat Budaya dan Kerja Nyata: Ikhtiar Pemimpin Desa Gemel Menuju Kemajuan dan Bermartabat

Putri Ayu Wulandari, Kajari lombok tengah merinci kegiatan yang Seharusnya dilakukan sebelum Insentif bisa diterima, Penghimpunan data objek dan Subjek pajak, penentuan besaran Pajak yang terutang, penagihan Pajak kepada wajib pajak, Pengawasan penyetoran.

“Namun kegiatan tersebut diduga tidak berjalan, “Sementara insentif tetap dicairkan untuk kepentingan Pribadi para tersangka. Akibat Praktik ini, negara ditaksir Mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Putri Ayu, mengungkapkan Penyidikan kasus ini cukup Kompleks. Hingga kini, lebih dari 20 Saksi telah diperiksa, mulai dari Pegawai, pejabat struktural, hingga level pimpinan. ,terkait potensi tersangka baru, Putri memilih tidak Berspekulasi.

Baca Juga :  Kapala Sekolah SMA 1 Pringgarate Loteng di Polisikan Gara-Gara Pemberitaan Hoax.

“Nanti kita lihat di persidangan. Monggo kita kawal bersama-sama. Kita lihat perkembangan di Persidangan ya,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar) untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.

Kejari lombok tengah memastikan Kasus ppj ini akan ditangani secara Profesional dan transparan, serta Mengajak masyarakat untuk terus Mengawal proses hukum sampai Tuntas,” Tutup Kajari Loteng,
Putri Ayu Wulandari.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Wujudkan Layanan Publik Prima, Polda NTB Sosialisasi Terobosan Dua Aplikasi Baru

Headline

Hearing Dugaan Pengadaan Bermasalah di Disdik Lombok Tengah Berlangsung Tegang, Aliansi Pemuda Siapkan Laporan ke Kejati

Demo

Aliansi NGO Desak Kapolres Lombok Tengah Mundur Dari Jabatannya

Headline

Desa Semparu Loteng dan Desa Kumbang Lotim Raih Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional

Headline

Begini Pesan Bupati Loteng Saat Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

Headline

Yayasan Gemilang Gandeng Media Isu Gender dan Anak di Loteng.

Headline

Bukber Bersama Brigjen Lalu Iwan Dengan 40 Jurnalis NTB Dengarkan Tausiyah Ramadhan

Headline

Layani 1.987 Penerima Manfaat, Dapur SPPG Sedau Timur Lombok Tengah Sasar Kelompok B3, Murid, hingga Guru Sekolah