Lombok Tengah — Sikap bijaksana dan penuh kehati-hatian ditunjukkan AKP Agus Prayitno, SH, Kapolsek Jonggat dalam menyikapi sengketa tanah wakaf masjid puyung yang terjadi di Desa Barejulat pemekaran dari desa puyung, Kecamatan Jonggat. Di tengah perbedaan klaim dan panjangnya riwayat persoalan, Kapolsek menegaskan komitmennya untuk tetap berada di posisi netral serta mengedepankan penyelesaian damai.
Kapolsek Jonggat kepada awak media menjelaskan bahwa langkah utama kepolisian adalah mencegah terjadinya benturan fisik di tengah masyarakat. Ia menyampaikan kekhawatirannya apabila konflik dibiarkan berkembang tanpa solusi yang jelas, terutama mengingat masyarakat awam bisa menjadi korban dari konflik yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan situasi tetap aman dan tidak terjadi bentrokan fisik. Soal benar atau salah, itu ada mekanismenya. Kepolisian tidak ingin tergesa-gesa mengambil posisi,” tegasnya Rabu (14/01/2026) di ruang kerjanya.
Kapolsek Jonggat juga menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Ia mendorong agar alur hukum dan administrasi ditempuh secara benar, dimulai dari pengajuan resmi ke KUA, koordinasi dengan Kepala Desa, hingga klarifikasi status tanah wakaf yang dikelola oleh nazir.
Menurutnya, tanah yang telah diwakafkan memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan hak milik pribadi. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait pengelolaan, pemanfaatan, atau pengalihan harus mengacu pada aturan perundang-undangan dan putusan yang sah.
Dalam beberapa kesempatan, Kapolsek Jonggat juga telah memfasilitasi mediasi, meski belum membuahkan kesepakatan. Namun demikian, ia tetap membuka ruang dialog dan mengajak semua pihak untuk menahan diri.
“Saya tidak ingin ada dosa sosial karena kelalaian kita semua. Kalau ada jalan tengah, mari kita tempuh bersama. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa justru menjadi korban,” ujarnya.
Kapolsek Jonggat menegaskan bahwa Polri hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai penengah yang menjamin keamanan dan ketertiban, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah humanis dan penuh kehati-hatian ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, karena dinilai mampu meredam potensi konflik dan menjaga kondusivitas wilayah di tengah persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
(HSH)









