Komisi ll DPRD Loteng Sambut Hearing Lsm Lauk dan Kelompok Tani Beleka/Ganti
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah menerima puluhan petani dari berbagai desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) menggelar hearing di Kantor DPRD Loteng pada Senin 19/1/2026.
Hearing ini digelar untuk Menyampaikan keluhan terkait Distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai masih bermasalah di tingkat Petani.
“Ketua Lembaga LAUK, Hamzan Hadi mendampingi kelompok tani dalam forum hearing sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak Petani.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Petani membeberkan berbagai Persoalan mulai dari keterlambatan Distribusi hingga harga pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Lsm Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK), menyebut Distribusi pupuk ke Kelompok tani terlambat hingga 18 hari dari jadwal yang seharusnya petani Mendapatkan pupuk tersebut,” kata Hamzan.
Kondisi ini membuat petani terlambat melakukan pemupukan dan berpotensi menurunkan hasil Panen.
“Selain keterlambatan, petani juga Mengeluhkan mahalnya harga Pupuk di tingkat pengecer.
Pupuk tidak mau diserahkan oleh pengecer kalau ditebus sesuai HET Rp112.500 per karung atau Rp2.250 per kilogram. Kami dipaksa membeli di harga Rp200 ribu Sampai Rp300 ribu per karung,” Ungkap Hamzan dalam hearing tersebut.
Hamzan juga menyoroti Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang Kerap tidak melibatkan ketua Kelompok tani. Akibatnya, data Kebutuhan pupuk tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Ia Menilai lemahnya pengawasan dari Pemerintah daerah.
Menurutnya, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di Ketuai Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, belum Menjalankan tugas pengawasan Secara maksimal meski melibatkan unsur TNI, Polri, dan dinas terkait.
Selain itu, Ketum LAUK dan petani Juga menyoroti minimnya jumlah Penyuluh pertanian saat ini, satu Penyuluh harus menangani hingga tiga desa akibat perubahan Kewenangan ke pemerintah pusat.
Petani berharap ada penyegaran dan penambahan penyuluh agar Pelayanan di tingkat desa lebih Optimal,” Usul Hamzan Hadi
“Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Zainal Arifin, Mengatakan aturan mengharuskan Kelompok tani menebus pupuk Langsung ke pengecer melalui Mekanisme surat kuasa.
Dia juga mengakui, masih adanya Praktik pembagian pupuk di Kantor Desa dan kami akan melakukan Evaluasi. “tapi zinkan kami bekerja Memperbaiki kekeliruan dan Kekurangan yang dirasakan oleh Petani di tingkat bawah,” Harapnya.
“.Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Berjanji akan Membenahi sistem distribusi pupuk Bersubsidi serta menggandeng Petani dan lembaga LAUK untuk Mengawal penyaluran pupuk Diterima tepat waktu dan tepat harga,” tutup Zainal.
(JB)









