Pemerintah Lombok Tengah dan DPRD Sepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah. - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:57 WIB

Pemerintah Lombok Tengah dan DPRD Sepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Pemerintah Lombok Tengah dan DPRD Sepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah telah menyepakati 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Loteng dihadiri Oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, Sos, MsI, di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah Rabu 04/02/2024.

Ketiga Ranperda yang disepakati tersebut adalah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, Sos, MsI, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan instrumen kebijakan strategis yang menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pesona Khazanah Ramadhan 2024 Kembali Hadir Diramaikan Puluhan Event Menarik

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti Perda ini dengan penyusunan peraturan pelaksana secara tepat waktu, menyiapkan perangkat kelembagaan dan sumber daya pendukung, serta memastikan implementasi Perda berjalan efektif, konsisten, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Loteng Apresiasi Prestasi Baiq Nur Latifatuzzahrah Raih Juara lll MTQM Unram

Sinergi dengan DPRD

Bupati Lombok Tengah juga berharap sinergi dan kemitraan dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah dapat terus diperkuat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan disepakatinya ketiga Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah,

Apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi dalam menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Ketiga Perda yang disahkan meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, serta pengelolaan rumah susun sederhana.

Baca Juga :  RSUD Praya Matangkan Persiapan Reakriditasi Selesai Desember 2026.

Regulasi ini bukan sekadar produk administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, mulai dari aspek ketertiban sosial hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Kedepannya.

Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan konsisten. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lombok Tengah,”tutup Wabup Nursiah.

(JB)

Share :

Baca Juga

Pembangunan

ITDC Dorong Aktivasi Kawasan Melalui Mandalika Wellness & Cultural Festival 2026

Pembangunan

Jadi Khotib Jumat, Gubernur NTB Sampaikan 3 Rumus Jadi Manusia Hebat

Pembangunan

Integrasi Memudahkan Command Center Dalam Menjalanakan Layanan

Pembangunan

Kodim 1620/Loteng bersama kementrian LHK Tanam Pohon Serentak Di Rembitan

Pembangunan

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026

Pembangunan

Gubernur dan DPRD NTB Sepakati KUA-PPAS APBD 2023

Pembangunan

Pj Gubernur NTB Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024

Pembangunan

Malam Pisah Sambut Pejabat Kapolda NTB, Djoko Poerwanto Sampaikan Permohonan Maaf Untuk Masyarakat NTB