Wabup Lombok Tengah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:42 WIB

Wabup Lombok Tengah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

Wabup Lombok Tengah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

 

MANDALIKATODAY-LOMBOK TENGAH,(NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 88 SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Kepala Bidang PIKP Diskominfo, serta para kepala SMP Negeri se-Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kapolda NTB Pimpin Rapat Kesiapan Event MotoGP 2023

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Herdan mengatakan, pembentukan dan penguatan PPID sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat. Pengelola administrasi PPID sekolah juga dinilai sebaiknya berasal dari unsur sekretariat atau tata usaha yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah.

Baca Juga :  Admin Perangkat Daerah Didorong Aktif Kelola SP4N-LAPOR Untuk Wujudkan Pelayanan Publik Responsif

Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah menilai bimtek tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman sekolah dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik.

Ia meminta pengelola PPID sekolah cermat memilah informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

“Admin PPID harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah sehingga tugas dan tanggung jawabnya jelas,” kata HM Nursiah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri mengungkapkan, sengketa informasi di lingkungan sekolah masih berkaitan dengan permintaan sejumlah dokumen, mulai dari dokumen anggaran, kontrak proyek pembangunan, hingga proses penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Maulidya Asal Sumbawa Dinobatkan Sebagai Mahkota Duta Lingkungan NTB 2023

Ia menegaskan, sekolah sebagai badan publik berkewajiban menyediakan layanan informasi, termasuk memanfaatkan media digital dan website resmi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Melalui bimtek tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendorong 88 SMP Negeri memperkuat tata kelola PPID. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(JB)

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026

Pembangunan

Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Tengah Berhasil Memulihkan Keuangan Daerah Dari Pajak MBLB Sebesar  Satu Setengah Milyar.

Pembangunan

Pj. Gubernur Miq Gita Inflasi Tugas Berat Butuh Kolaboratif

Pembangunan

Provinsi NTB Maju Melaju, Pj Gubernur Miq Gita Ariadi Beri Arahan RPD Tahun 2024-2026

Pembangunan

Pj Sekda Serahkan SK Pengangkatan 71 Orang PPPK Teknis Pemprov NTB

Pembangunan

Dampingi Tim Validasi Lapangan IGA 2023, Kadis Kominfotik NTB Ajak Pengunjung Beli Oleh oleh di NTB Mall

Pembangunan

Cupak Gerantang Turunkan Angka Stunting di Desa Lenek, Wagub NTB Progresnya Luar Biasa

Pembangunan

Miq Gite Pj Gubernur NTB Terima Penghargaan Kominfo RI, Progresif Pemanfaatan Sistem Elektronik