Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today— Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) NTB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani. Desakan ini disampaikan menyusul ditemukannya indikasi pungutan liar (pungli) serta tindakan penekanan terhadap warga penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, mengungkapkan bahwa penanganan dugaan ketidaksesuaian prosedur ini memasuki babak baru setelah muncul laporan mengenai pengembalian sejumlah uang kepada warga yang disinyalir disertai tindakan intimidasi.
“Kami mendapatkan laporan bahwa uang yang telah disetorkan oleh beberapa warga mulai dikembalikan. Namun, pengembalian ini diduga tidak berjalan wajar karena ada unsur intimidasi dan ancaman halus agar warga mau menerima uang tersebut lalu mencabut laporan mereka,” ujar Sahabudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2026).
Sahabudin menilai praktik tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis. Pihaknya merinci empat inisial warga penerima manfaat beserta nominal dana yang sempat diminta oleh oknum di tingkat desa:
- Warga inisial J: Dimintai uang sebesar Rp10.000.000.
- Warga inisial H: Dimintai uang sebesar Rp10.000.000.
- Warga inisial IZ: Dimintai uang sebesar Rp4.000.000.
- Warga inisial IJ: Dimintai uang sebesar Rp4.000.000.
“Ini adalah uang rakyat miskin yang seharusnya menjadi hak penuh mereka. Kini, saat uang mulai dikembalikan, muncul upaya pembungkaman. Ini bentuk ancaman serius terhadap perlindungan saksi,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, LSM LIDIK NTB meminta Kejari Praya dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret:
- Pemeriksaan Komprehensif: Memanggil Kepala Desa Selong Belanak serta jajaran yang terlibat dalam alur verifikasi dan pencairan dana RTLH.
- Jaminan Perlindungan: Memberikan kepastian keamanan fisik maupun psikis bagi para saksi dan warga pelapor.
- Penegakan Hukum Tuntas: Memastikan proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhenti oleh upaya pengembalian dana di lapangan.
“Proses hukum harus tetap berjalan, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum, karena dugaan pelanggaran telah terjadi sejak uang itu diminta,” pungkas Sahabudin.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Selong Belanak dan pihak Kejari Praya guna mendapatkan konfirmasi serta perimbangan informasi resmi atas laporan tersebut.









