PPID Lombok Tengah Dorong Masyarakat Perkuat Sistem Informasi Program Pemerintah - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

PPID Lombok Tengah Dorong Masyarakat Perkuat Sistem Informasi Program Pemerintah

PPID Lombok Tengah Dorong Masyarakat Perkuat Sistem Informasi Program Pemerintah

 

MANDALIKATODAY-LOMBOK TENGAH,(NTB) — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperkuat sistem pelayanan informasi publik agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait program, kebijakan, dan capaian pembangunan daerah. Penguatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, S.H., serta para Ketua PPID Perangkat Daerah yang dijabat oleh Sekretaris Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Forum tersebut membahas penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik, mulai dari kewajiban badan publik menyediakan informasi, pengelolaan dokumen, pelaksanaan uji konsekuensi, penguatan website perangkat daerah, hingga peningkatan kapasitas pengelola PPID.

Baca Juga :  Lindungi Masyarakat dari HIV-AIDS, Pemprov Siap Support KPAP NTB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., menyampaikan bahwa penguatan PPID menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang terbuka dan terpercaya.

Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang perlu diperkuat, yakni pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, pengaktifan serta optimalisasi website perangkat daerah, dan peningkatan kapasitas pengelola informasi melalui kegiatan bimbingan teknis.

“PPID tidak hanya bekerja ketika ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia, dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi pengelolaan informasi menunjukkan masih perlunya peningkatan peran perangkat daerah dalam menyajikan informasi publik. Dari 45 perangkat daerah dan kecamatan yang dipantau, masih terdapat sejumlah website yang belum aktif dan perlu mendapatkan perhatian.

Baca Juga :  Desa Semparu Raih Juara, Lomba Perpusdes 2025 Lombok Tengah Rampung

Selain penguatan kanal digital, setiap perangkat daerah juga didorong untuk memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan informasi, serta menerapkan mekanisme pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengatakan, keberhasilan PPID tidak hanya bergantung pada petugas pengelola informasi, tetapi sangat dipengaruhi komitmen pimpinan dalam memberikan dukungan nyata.

Dukungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada masing-masing perangkat daerah.

“Penguatan PPID membutuhkan komitmen pimpinan, baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan kapasitas agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang,” katanya.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Pangan CBP Pemdes Desa Gemel Kepada 661 KPM.

Sahnam juga mengingatkan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi. Informasi yang wajib dibuka harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sementara informasi tertentu yang masih dalam proses audit atau pemeriksaan memiliki batasan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan pelayanan informasi publik di beberapa perangkat daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mengubah pola kerja dari sekadar menjawab permintaan informasi menjadi aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, publikasi melalui website resmi maupun media sosial perangkat daerah harus menjadi kebiasaan. Informasi mengenai program, kegiatan, inovasi, dan capaian kinerja perlu disampa

Share :

Baca Juga

Pembangunan

RSUD Praya Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kunjungan Ramai Tetap Terlayani dengan Baik

Pembangunan

Dampingi Tim Validasi Lapangan IGA 2023, Kadis Kominfotik NTB Ajak Pengunjung Beli Oleh oleh di NTB Mall

Pembangunan

Pemprov NTB Gelar GPM untuk Menekan Inflasi dan Stabilisasi Harga Pangan

Pembangunan

Pansus DPRD Lombok Tengah Setuju Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Pembangunan

Distribusi Air Bersih (DIASIH) Merupakan Inovasi Kapolres Sumbawa Barat

Pembangunan

Reses Perdana L. Abdusahid Di Dusun Toro Desa Pejanggik

Pembangunan

Buka Puasa Bersama Kapolda NTB, Ajak Media Bersinergi Bangun Daerah.

Pembangunan

Miq Gite Hadiri Undian Umroh Bappenda NTB, Ini Dia 13 WP yang Beruntung