Majelis Hakim Lakukan PS Hanya Sebagian dari Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Pastikan PS Ulang - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:08 WIB

Majelis Hakim Lakukan PS Hanya Sebagian dari Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Pastikan PS Ulang

Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today – Kuasa Hukum datangi Pengadilan Agama (PA) Praya keberatan dan beberkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Praya atas Objek Perkara 381/Pdt.G/2023/PA.Pra dilakukan sebagian dan tidak keseluruhan, jumat (06/10/2023).

 

“Kami sampai Keberatan karena faktanya tidak full yang di PS oleh Majelis Hakim di lapangan, dilakukan hanya sebagian saja.,” Ungkap H. Akhmad Salehudin SH selaku kuasa hukum Tergugat.

 

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap WNA dI Desa Selong Belanak

Dirinya juga mempertanyakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan PA yang menjelaskan jadwal PS jam 14.00 berbeda dengan Jadwal yang ada di E-Courd yaitu jam 09.00.

 

“Dengan perbedaan tersebut, saya kemarin mendatangi PA untuk mendapat kejelasan namun saya dapati penjelasan jadwalnya sesuai dengan surat rekomendasi yang saya terima yaitu jam 14.00.,”jelas Kuasa Hukum.

 

Hj. Noer Aini Ketua PA yang didampingi Rajabudin selaku Humas PA Praya yang menerima kedatangan Kuasa Hukum Tergugat Dan Aliansi Jurnalis (AJ) NTB menerangkan bahwa PS itu harus keseluruhan dari obyek perkara, dan jika tidak keseluruhan disertai ada keberatan dari salah satu pihak maka harus di lakukan PS ulang.

Baca Juga :  Polda NTB Amankan 6 Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang.

 

“Kalau memang dilapangan tidak dilakukan Pemeriksaan semua (keseluruhan) nanti saya samapaikan ke majelis hakimnya harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.,”tegas Ketua PA.

 

Baca Juga :  Pemprov NTB Gelar Sholat Istisqa', Do'a dan ikhtiar hadapi kekekeringan dan kemarau berkepanjangan

Terkait surat Rekomendasi PA, Ketua dan Humas menerangkan hanya sebuah rekomendasi untuk pengukurun oleh BPN Lombok Tengah, Namun saat membaca dan mencermati isi yang tertuang dalam surat tersebut Ketua PA mengakui ada kekeliruan bahasa tentang waktu yang berbeda di e-courd dan surat yang mana dua-duanya adalah merupakan produk dari PA praya sehingga pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

 

“Ya kami akui ini ada kekeliruan, kami mohon maaf.,”ucapnya.

(MT-02)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polres Loteng & Basarnas Evakuasi Mayat di Pantai Are Guling Menjelang Even Putri Nyale Kabupaten Lombok Tengah 2025.

Peristiwa

Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Lombok Barat, Sejumlah Pejabat Utama Mengalami Pergeseran

Peristiwa

Isu Geng Motor di Mataram Viral, Kapolresta Bilang Itu Tidak Ada, yang Ada Hanya Klub Motor.

Peristiwa

Ketua Bhayangkari Lotara: Ny. Heny Agus Purwanta Tegaskan Festival Gili 2025 Jadi Etalase Budaya dan Ajak Masyarakat Rawat Tradisi Rebo Bontong

Peristiwa

Polres Loteng Bersama Tim SAR Evakuasi Tiga Warga Meninggal di Dalam Sumur.

Peristiwa

Sat Lantas Polres Loteng Laksanakan Olah TKP Laka Lantas Di Jalan umum Desa Aik Darek

Peristiwa

Sat Polair Gelar KRYD Jelang WWF ke 10 du Bali

Peristiwa

Jelang Pilkada Kapolsek Tanjung Lakukan Kordinasi