Ketum LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi PT.FEC ke Polda NTB - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:29 WIB

Ketum LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi PT.FEC ke Polda NTB

Ketum LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi PT.FEC ke Polda NTB

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Ketum Garuda Indonesia, M.Zaini.SH dan didampingi Edy Gunawan.SH saat berada di Polda NTB penerimaan berkas Laporan yang diwakili Kasubdit II Diskremsus Polda NTB dan langsung ditemui AKBP I Komang Suatra di ruangannya.

Dari buntut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. FEC Shopping Indonesia yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan viral di media sosial, Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini didampingi Direktur Garuda Indonesia DPD Lobar Edy Gunawan, SH akhirnya membawa kasus ini ke Polda NTB.

Baca Juga :  Kondisi Wilayah Jelang Pildes Masih Zona Kuning, Kapolsek Batukliang Himbau Warga Hindari Judi Taruhan Kades

”PT. FEC di wilayah Pulau Lombok telah banyak memakan korban dari bisnis investasi bodong. Sehingga ini menarik perhatian kami untuk melakukan investigasi lebih lanjut, mengenai sepak terjang kasus bisnis ilegal PT. FEC di NTB,” ungkap M. Zaini, Kamis 26/10.

Adapun data-data dan informasi mengenai bisnis ilegal ini diserahkan langsung M. Zaini saat pertemuan dengan pihak Polda NTB yang diwakili Kasubdit II Diskremsus Polda NTB dan langsung ditemui AKBP I Komang Suatra di ruangannya.

Baca Juga :  ​Terobosan Polairud Lotara: Polisi Jadi Penolong dan Pentingan Humanis

Atas kasus ini, M.Zaini mengatakan, dari indikasi kejahatan cyber yang dilakukan PT. FEC yang telah memakan korban hingga 80 ribu orang dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

”Hal ini yang mendasari kami mengambil langkah investigasi dan advokasi dalam upaya membantu masyarakat dan korban lain yang rata-rata masih awam dan tidak mengerti hukum,” imbuh Zaini.

Selain itu, pihaknya juga pada 28 September 2023 telah melayangkan surat kepada OJK NTB terkait indikasi penipuan kejahatan cyber yang dijalankan PT. FEC.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024 Satgas Banops Yankes Cek Kesehatan Personel OMB

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 Ayat 1 juncto Pasal 106, bahwa undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, LSM Garuda akan terus mengawal dan melakukan pendampingan serta kerjasama dengan pihak terkait seperti Dirkrimsus Polda NTB dan OJK.

”Mereka yang menjadi korban adalah masyarakat kita, keluarga kita, dan saudara kita. Mereka hanya ingin uang mereka kembali. Dan harus kita perjuangkan,” Tegas M. Zaini.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Patroli Rutin Polres Loteng Cegah kriminalitas Selama Ramadhan Dan Menjelang Lebaran.

Hukrim

Aniaya Korban hingga tewas, seorang remaja diamankan Polisi

Hukrim

Polres Loteng bubarkan sabung ayam di Kecamatan Prabarda, Para Pelaku Kabur Ke Area Persawahan

Hukrim

Hukrim

Kapolsek Maluk Dan Bhabinkamtibmas Maluk Gelar Sosialisasi TPPO Ke Pemdes

Hukrim

Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat

Hukrim

Polres Loteng Amankan 17 Tersangka Selama Operasi Pekat Rinjani 2024

Hukrim

Polsek Pujut Bersama Tim Inafis Sat Reskrim Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat Di Desa Kawo.