CV. Ading Walet Group Lombok Tengah NTB Dapat SK Menteri Pertanian Ri. - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Jumat, 10 November 2023 - 13:05 WIB

CV. Ading Walet Group Lombok Tengah NTB Dapat SK Menteri Pertanian Ri.

CV. Ading Walet Group Lombok Tengah NTB Dapat SK Menteri Pertanian Ri.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Rumah Walet milik CV. Ading Walet Group di Tegal Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, akhirnya dapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian tentang penetapan nomor registrasi Rumah Walet milik CV.Ading Walet Albuntaran.

Pada SK tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka ketelusuran (traceability) sarang burung walet yang akan diekspor, perlu dilakukan penetapan nomor registrasi rumah walet.

Baca Juga :  Bupati Loteng Loncing Pencanagan PIN Gratis Polio di Puskesmas Puyung Jonggat.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Selain itu, mengingat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet
ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/Kpts/OT.140/L/3/2013
tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.

Baca Juga :  Lombok Tengah Persiapan Menuju STQH Ke-XXVIII Tingkat Provinsi NTB.

Ada juga Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014
tentang Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet ke
Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sebelumnya, CV. Ading Walet Albuntaran juga telah mengajukan permohonan sesuai surat Permohonan CV. ADING WALET ALBUNTARAN Nomor WN-000000.23-012920 tanggal 14 – 07 – 2023; yang kemudian didukung oleh surat Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Nomor: 1482/KR.020/K.19.B/10/2023.

Untuk itu, Badan Karantina Pertanian memutuskan bahwa Rumah Walet dengan kapasitas produksi 400 KG, dengan nama pengurus Lalu Andika Dwi Aria , diberikan Nomor Registrasi Rumah Walet dan juga diberiman nomor registrasi tempat pemrosesan degan dokumen yang telah dinyatakan sah.

Baca Juga :  Jaga Kondisi Prajurit, Dandim Loteng Instruksikan Semua Anggota Periksa Kesehatan

Selain itu, CV.Ading Walet Albuntaran juga mendapatkan SK dari Badan Karantina Indonesia nomor: 148/KPTS/KR.120/K/10/2023 tentang penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebagai Sarang Burung Walet – Non Tiongkok.

SK teraebut menetapkan bahwa bangunan beserta sarana dan prasarana milik CV. Ading Walet Albuntaran sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke Negara Selain Tiongkok, dengan kapasitas paling banyak 400 KG untuk setiap masa karantina.

MT-02

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Harapan Bupati Loteng Pada Pemilu 2024

Pembangunan

Kasta NTB DPD Lobar, Dapat Bantuan Ambulance Dari Ketua DPRD

Pembangunan

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Pembangunan

Bunda Lale Optimis Finalis Putri Indonesia NTB Jadi Top Nasional

Pembangunan

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut.

Pembangunan

Rapat Internal DPRD Loteng Membahas Tentang Penetapan Tatib 2024-2029.

Pembangunan

Pemprov NTB Serahkan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD

Pembangunan

Ketemu Penenun Renda, Pj Gubernur NTB Ajak Bela Beli dan Implementasi Program Jum’at Belondong