UHC, RS Mandalika Sosialisasikan 21 Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:06 WIB

UHC, RS Mandalika Sosialisasikan 21 Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS

UHC, RS Mandalika Sosialisasikan 21 Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB per 1 Juli 2023 telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) bersama Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Mandalika menggelar sosialisasi dan edukasi Layanan Kesehatan yang tidak tertanggung Bpjs Kesehatan.

Menurut Ketua PKRS RS Mandalika, Maslahhatul Wardani, SKM, hal ini penting diketahui oleh masyarakat karena belum semua mengetahui layanan kesehatan yang tidak tertanggung oleh BPJS. ” RS Mandalika berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage demi kesejahteraan masyarakat. sosialisasi ini penting agar masyarakat semakin teredukasi” jelas Wardani, usia kegiatan, Selasa (12/12).

Sementara itu, Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Ns. Nyoman Kusala Putra, S.Kep, sebagai pemateri utama, mengulas 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. “Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu memahami ketentuan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan cakupan kesehatan yang merata” jelas Nyoman.

Baca Juga :  Bupati Loteng Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Baiturahman di Ujan Rintis Desa Mertak Tombok Praya.

“Dengan dihelatnya kegiatan PKRS ini, diharapkan masyarakat, khususnya keluarga pasien, dapat lebih mengerti dan memanfaatkan layanan kesehatan yang ada. Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan partisipasi dalam program BPJS Kesehatan semakin meningkat, seiring pemahaman yang lebih baik mengenai batasan dan ruang lingkup layanan.” tutup Nyoman.

Berikut daftar Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Baca Juga :  Terima Audiensi Forum Wartawan Pemprov NTB, Ummi Rohmi : Peran Media Sangat Terasa

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wakapolres Sumbawa Barat bersama Forkopimda Gelar Car Free Day di Rangkaikan Dengan Pasar Rakyat Dan Business Matching UMKM 2023

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

MT-01

Share :

Baca Juga

Pembangunan

PJ.Gubernur NTB Cek Kesiapan Tim Medis di Kek Mandalika Grandprix MotorGP 2023 Sesuai Standar DORNA.

Pembangunan

Liga Sinova 2026 Apresiasi Inovasi Masyarakat, Bupati Lombok Tengah Dorong Gagasan Baru untuk Kemajuan Daerah

Pembangunan

Pemkab Loteng di Tunjuk Sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Ke-XXXl Tingkat Provinsi NTB Yang Bertema Masmirah Mendunia.

Pembangunan

Jelang MotoGP 2023: Pj. Gubernur NTB Beri Semangat Tim Medis RS Mandalika.

Pembangunan

NTB Sukses menjadi Iconic Gelaran Bazar Tahunan WIC

Pembangunan

Bupati Lombok Tengah Geser Posisi Jabatan 6 Pejabat Eselon II

Pembangunan

Maju Melaju, RS Mandalika Raih Akreditasi Paripurna

Pembangunan

Polres Sumbawa Kawal Kedatangan Bilik Dan Kotak Suara Untuk Pemilu 2024