Hadiri HUT Asosiasi Kecimol Ke 2, Bupati Minta Kecimol Taati Aturan - Mandalikatoday




Home / Budaya

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:22 WIB

Hadiri HUT Asosiasi Kecimol Ke 2, Bupati Minta Kecimol Taati Aturan

Hadiri HUT Asosiasi Kecimol Ke 2, Bupati Minta Kecimol Taati Aturan

 

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 Asosiasi Kecimol (AK) di Desa Sisik Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Acara yang digagas AK NTB tersebut dihadiri puluhan Kecimol dari pulau Lombok. Kegiatan tersebut dibanjiri penonton dan Crew dari masing-masing grup musik.

Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri mengatakan pro kontra soal keberadaan Kecimol adalah lumrah namun yang penting jangan sampai mematikan usaha orang lain. Dia menyadari bahwa banyak orang yang datang kepada dirinya untuk tidak memberikan izin akan tetapi disatu sisi kata Bupati ada ratusan orang menggantungkan hidupnya melalui kesenian ini, karena Kecimol adalah salah satu mata pencaharian mereka, meski demikian Bupati tidak ingin Kecimol membuat kegaduhan di tengah masyarakat karena itu harus ada aturan main atau awiq awiq yang mengatur tentang tata cara dijalan dan joget.
“Banyak yang protes kepada saya, saya katakan saya juga tidak setuju tetapi disatu sisi kita juga harus memikirkan tentang hajat hidup mereka dimana Kecimol merupakan mata pencaharian mereka ” ujarnya.

Baca Juga :  Lantunan Shalawat Ramadhan di Lombok Tengah Meriahkan Lomba Hadrah dan Marawis Khazanah Ramadhan Tahun 2026.

Kegiatan ini juga Bupati berdampak kepada pedagang kecil masyarakat. Berdasarkan informasi ada sekitar 500 pedagang kecil mendapatkan penghasilan dari keramaian ini. Yang penting kata Bupati Kecimol ini harus diatur dan ditertibkan melalui awiq awiq agar tidak menjadi kesenian yang mengundang sahwat. “Tadi saya sudah dengar bahwa ada aturan main awiq awiq yang dibuat dan telah disepakati bersama, saya minta itu dipegang teguh dan dijalankan dengan penuh tanggungjawab” ujarnya.

Bupati mengingatkan agar dijalan Kecimol tidak joget joget yang mengundang penilaian buruk masyarakat terlebih lagi Kecimol sering dianalogikan sebagai grup yang kerap mengundang kemacetan dan keributan di jalan. Maka jika itu terjadi yang paling susah adalah pemerintah desa, aparat kepolisian. Semua orang kata Bupati harus saling hormat menghormati sebab pengguna jalan tidak hanya Kecimol saja tetapi pengendara, pejalan kaki juga memiliki hak yang sama di jalan itu. “Kita harus saling hargai di jalan tersebut, semua orang punya hak menggunakan jalan raya, karena itu harus saling hargai satu sama lain” jelasnya

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers Mitra Humas.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Kecimol NTB Suhardi mengatakan kegiatan ini dihajatkan untuk sosialisasi dan evaluasi tahunan terhadap tahapan tahapan perubahan terhadap dunia Kecimol untuk menjadi lebih baik dari tahun ketahun.”kami berharap melalui ulang tahun ini kami akan lebih baik dari sebelumnya sehingga apa yang diinginkan masyarakat agar keburukan itu bisa kami perbaiki” ujarnya.

Organisasi ini kata Suhardi memiliki aturan main yang sangat ketat. Dengan aturan yang ketat ini sebanyak 30 persen Kecimol di NTB ini belum diakomodir dalam AK karena belum mengikuti aturan main organisasi. “Apapun keadaannya mereka adalah saudara kita, Kami doakan agar mereka mau sadar bahwa kita hidup di gumi yang penuh dengan tatanan tata kerama walaupun satu yang berbuat kita semua kena imbasnya” jelasnya.

Baca Juga :  Eratkan Solidaritas di Tanah Rantau, Komunitas Aremania Lombok Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Tema dari kegiatan ini kata Suhardi adalah “Revitalisasi dan Sosialisasi Dunia Kecimol menuju standar norma suku Sasak”.

Pada kesempatan itu, Ketum AK NTB Suhardi membacakan Awiq Awiq (Aturan) bagi seluruh Kecimol antara lain;
Tidak diperkenankan menggunakan rok mini, celana pendek, celana robek.
Dilarang menggunakan uang saweran dengan mulut
Dilarang membawa dan konsumsi miras
Dilarang membawa Sajam
Dilarang bergoyang erotis dan pegang pegang bagian tubuh selain tangan
Bagi yang melanggar akan diberikan Surat Peringatan Pertama ( SP 1) dan SP 2 dengan denda 1 juta dan SP 3 diberhentikan dan di Boikot seluruh kegiatannya.

Pantauan wartawan, ribuan orang memadati lapangan Desa Sisik Kecamatan Pringgarata Mereka datang dari seluruh Kabupaten di Pulau Lombok. Hingga jelang isya kemacetan masih terjadi di Desa Sisik. Ratusan aparat kepolisian dan TNI dibantu Pom PP dan BKD berjibaku mengatasi kemacetan. Pelaksanaan kegiatan HUT AK berjalan aman dan lancar.

MT-01

Share :

Baca Juga

Budaya

Keunikan Peringatan HUT RI Di Desa Montong Betok Lombok Timur

Budaya

Bupati Rakor Program Beasiswa Jalur Tahfiz Tahun 2024

Budaya

Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Kodim 1620/Loteng Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove

Budaya

Ketum Judo NTB Audensi Bersama Kapolda Terkait Piala Judo Prov.

Budaya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Selaparang Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu

Budaya

‎Kapolres Lombok Tengah Hadiri Acara Pujawali ke-30 di Pura Buana Nata. ‎

Budaya

Pesona ‘Bajang Laek’ Meriahkan Lomba Gerak Jalan Bebas HUT RI Desa Jago

Budaya

Pj Gubernur NTB Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan, ini Pesan Perjuangan bagi Generasi