Diduga Oknum Staf Dinas PUPR NTB Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta Dilaporkan ke Polda. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 26 April 2024 - 11:06 WIB

Diduga Oknum Staf Dinas PUPR NTB Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta Dilaporkan ke Polda.

Diduga Oknum Staf Dinas PUPR NTB Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta Dilaporkan ke Polda.

MANDALIKATODAY-MATARAM,(NTB) – Seorang pengusaha asal Mataram melaporkan seorang wanita oknum staf Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan pada awal April 2024 yang lalu ke Polda NTB.

Oknum Staf Dinas PUPR NTB berinisial M tersebut diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha berinisial E yang berniat membeli lahan miliknya di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat pada 2023 yang lalu.

Alih-alih mendapat untung, pengusaha berinisial E tersebut malah merugi ratusan juta untuk pembayaran lahan dengan luas 1,60 hektare.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Dengan Ratusan Gram Sabu Di Empang

Saat ditemui di Mataram, Kamis (25/4/2024), E menjelaskan, bahwa M telah menipunya terkait jual beli lahan. E bahkan telah membayar lahan tersebut kepada M senilai Rp370 juta pada Agustus 2023 yang lalu.

“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar E saat ditemui di Mataram.

Bahkan M tidak mengakui bahwa telah menerima uang, namun bukti foto dan tanda tangan kwitansi yang dibubuhkan diatas materai pada saat M menerima uang semua lengkap.

Baca Juga :  Polsek Prabar Bersama Basarnas Evakuasi WNA Korban Tenggelam Di Pantai Torok Aik Belek

Bahkan terakhir diketahui ternyata lahan bersertifikat atas nama ayah M tersebut telah dijual kepada dua orang berbeda sebelumnya. Sehingga E adalah pembeli ketiga yang ditipi M.

Awalnya lahan seluas 1,60 hektare milik M dijual kepada E dengan perjanjian dibayar secara bertahap selama kurang lebih 2 tahun yakni dicicil per enam bulan. Setelah E membayar sebesar Rp370 juta, tidak disangka M menolak ajakan E untuk membuat perikatan di notaris.

Bahkan M menuduh E menggeregah lahan miliknya, Padahal E sudah membayar sesuai perjanjian dan sudah menata lahan tersebut sesuai perjanjian dan izin dari M.

Baca Juga :  Kapolda NTB Apresiasi Warga Monjok dan Taliwang yang Serahkan Senjata dan Sepakat Berdamai

E pun disomasi oleh kuasa hukum dari M dan dianggap menggeregah lahan miliknya. Lahan tersebut juga disegel dan dipasang plang bertulis penggeregaha.

Merasa dirugikan, oknum M yang merupakan staf dinas PUPR NTB itu dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan.

Hingga saat ini penyidik Polda telah meminta keterangan dari E dan dua orang saksi lainnya yang mengaku juga telah membeli lahan tersebut kepada M.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Sengaja Di Bakar, Polsek Plampang Padamkan Kebakaran Lahan

Peristiwa

BGN Nyatakan Tidak Terlibat Terkait Kasus Penipuan Program Makan Bergizi di Jatim

Peristiwa

Halal Bi Halal Pimpinan DPRD Bersama Media Patner dan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah 27 April 2024.

Pembangunan

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-72, Bidhumas Polda NTB Baksos salurkan 12000 liter Air Bersih.

Peristiwa

Sat Polair Polres Bima Kota Laksanakan Patroli dan Berikan Himbauan kepada Nelayan

Headline

Hearing Publik LINK NTB–RSUD Praya Berlangsung Terbuka, Dugaan Pengadaan Bermasalah Dibedah Satu Per Satu

Peristiwa

Ganggu Pengguna Jalan, Kapolsek Brang Rea dan Anggota Bantu Masyarakat Pidahkan Pohon Tumbang

Peristiwa

Polsek Praya Datangi TKP Peristiwa Korban Tenggelam Di Aliran Sungai.