Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 2 Mei 2024 - 00:58 WIB

Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda.

Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) -Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah berhasil amankan J (20) merupakan warga Kecamatan Praya Barat Daya, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan.

“Pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Praya Barat Daya tanpa adanya perlawanan, kebetulan pelaku J hendak melaksanakan acara pernikahan, ” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Dahmanto saat di konfirmasi, Rabu (1/5).

Baca Juga :  Kesalahan Kecil Anak Sekolah Dikeluarkan Alasan Pacaran: Bergandengan Tangan Saat Pulang. "Adilkah"

Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Dusun Batu Putih Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya, saat korban saudara B (49) sedang tidur dirumahnya.

Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal berdiri didepan pintu kamar korban sambil menodongkan senjata tajam dan mengancam korban. Sedangkan satu pelaku lainya mencari barang berharga korban dengan membongkar lemari dan laci korban.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Dandim 1620/Loteng, Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kajari Loteng dan GM Angkasa Pura I Bandara Bizam

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan teriak nanti saya bunuh kamu,” kata Kapolsek.

Kemudian pelaku B yang mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta agar korban menyerahkan kunci motornya.

“Karena korban dalam keadaan terancam dan takut korban langsung menyerahkan kunci motor kemudian para pelaku langsung kabur dengan membawa satu unit motor milik korban merk Yamaha N-MAX,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Seorang Perempuan Diduga Menjadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan yabg mendalam, dan alhamdulillah pelaku bisa kamibidentifikasi dan amankan, mohonnya doanya semoga pelaku yang lain segera kami amankan, karena satu pelaku lainnya masih buron dan kami terus melakukan pengembangn, tutur kapolsek ke awak media.

“Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.

MT-01

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-72, Bidhumas Polda NTB Baksos salurkan 12000 liter Air Bersih.

Peristiwa

Pemkab Lombok Tengah Gandeng Taspen Life, Siapkan Perlindungan Tambahan 15.882 ASN

Peristiwa

Cegah Karhutla, Polres Sumbawa Himbau Masyarakat Tak Bakar Lahan

Peristiwa

Ketua Bhayangkari Lotara: Ny. Heny Agus Purwanta Tegaskan Festival Gili 2025 Jadi Etalase Budaya dan Ajak Masyarakat Rawat Tradisi Rebo Bontong

Peristiwa

TNI – Polri Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang Di Jalan Raya Jurang Jaler Pegadang

Headline

Bupati Loteng Buka STQH Ke XXVIII Di Kecamatan Praya Barat Daya 

Peristiwa

Keributan di Dusun Montong Buwuh Desa Meninting, Dua Orang Luka-luka, Polres Lombok Barat Tangani Serius

Peristiwa

Diduga Oknum Polisi Bantu DC Rampas Mobil Ibu Bawa Anak Balita Ditengah Jalan.