Sat Reskrim Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:34 WIB

Sat Reskrim Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur

Mandalikatoday-Lombok Utara,(NTB) – Dua anak di bawah umur berinisial V asal Kecamatan Pemenang dan M asal Kecamatan Tanjung diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Kedua korban yang masih berusia 12 tahun awalnya diiming-imingi uang oleh lima remaja berinisial JA, S, SR, RH dan TM sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki,SH saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si. Pada Kamis (16/5/2024 )

Baca Juga :  Kodim 1620/Loteng Gelar Open Donasi Peduli Korban Bencana Di Sumatera.

Gufron menjelaskan, kelima terduga pelaku yang berumur 17 – 21 tahun.

Lanjut Gufron menjelaskan, kasus adanya dugaan pelecehan seksual berawal dari JA menjemput V pada 08 Mei 2024 dan dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang dimana pada saat saudara JA dan korban V tiba di pondok sudah ada saudara S, SR, RH dan TM.

“Sesampai di rumah pondok, korban V diajak masuk kedalam kamar, setelah berada di dalam, JA melakukan persetubuhan terhadap V dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Praya Datangi TKP Peristiwa Korban Tenggelam Di Aliran Sungai.

Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban M, dan sekitar pukul 24.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M.

Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak V untuk masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V.

Sementara pelaku lainnya JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang.

Baca Juga :  Belum Usai Lebaran Ketupat Dua Ekor Sapi Digondol Maling, Babinsa Beber Sigap Lakukan Pencarian

“Setelah puas melakukan hal bejat tersebut korban V dan M diantar pulang oleh JA dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Dan dari laporan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” Tutup Kasat Reskrim

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan.

Peristiwa

Polda NTB Ingatkan Dishub Soal Shuttle Bus Jangan Sampai Ada Penonton Tak Terangkut

Budaya

Bunda Niken Ajak TP-PKK Bandung Menikmati Eksotisme NTB

Peristiwa

Polda NTB Gelar Rapat Koordinasi Bersama ITDC dan MGPA Bahas Kesiapan ARRC MotoGP Mandalika 2025

Peristiwa

TNI – Polri Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Penimbunan Jalan Di Pringgarata.

Peristiwa

RSUD Praya Lengkapi Sarana Prasarana Menunjang Pelayanan Terbaik

Headline

Bupati Loteng Kerahkan Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf di KSB

Peristiwa

KRYD Malam Minggu, Polres Sumbawa Amankan Sejumlah Remaja Bawa Ketapel Panah