Pastikan Senpi Digunakan Sesuai SOP, Polres Bima Kota Riksa Senpi Seluruh Personil
Mandalikatoday-Kota Bima,(NTB) – Penggunaan Senjata Api (Senpi), baik laras panjang maupun pendek, bagi seluruh personil Polres Bima Kota harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diukur menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal ini terutama penting bagi masyarakat umum yang tidak diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan menggunakan senpi.
Untuk memastikan senpi yang dimiliki seluruh personil Polres Bima Kota dalam keadaan baik dan siap pakai, pihak berwenang Polres Bima Kota, yang terdiri dari Bagian Logistik (Bag Log), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam), serta Seksi Pengawasan (Siwas) secara bersama-sama memulai pemeriksaan senpi tersebut hari ini hingga Sabtu, selama tiga hari ke depan.
Selain pemeriksaan fisik senpi yang dilakukan secara berkala, Surat Ijin Membawa dan Menggunakan Senpi (Simsa) juga turut diperiksa. “Jika Simsa sudah tidak berlaku atau melewati masa penggunaan, maka senpi personil yang bersangkutan akan ditarik untuk dilakukan perpanjangan surat ijin terlebih dahulu,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidum Sie Humas Aipda Nasrun, Kamis 6 Juni 2024 pagi ini.
Aipda Nasrun menekankan bahwa institusi Polri yang diberikan kewenangan menggunakan senpi pun harus mematuhi SOP atau aturan yang berlaku. “Jadi, penggunaan senpi itu tidak sembarangan. Ada aturan yang mengikat bagi setiap personil yang diberikan kewenangan menggunakan senpi, termasuk harus lulus tes psikologi,” kata Aipda Nasrun.
Baca Juga : Kemnaker RI Siapkan CPMI Tersertifikasi. Minta Dukungan SBMI Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendukung pemerintah menyiapkan calon pekerja migran Indonesia untuk memiliki skill dan kompetensi tersertifikasi. “Saya berharap dukungan dari SBMI. Mari kita siapkan sumber daya manusia. Kami akan menempatkan pekerja migran apabila mereka memiliki skill dan kompetensi, kemudian diteruskan dengan sertifikasi,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Menaker mengatakan pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu Menaker Ida Fauziyah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi. “Pemerintah membutuhkan sinergi, kolaborasi baik antar-kementerian, antar-lembaga, juga antar-pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, sampai pemerintahan desa, serta bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang lain, termasuk bersama-sama dengan SBMI,” kata Menaker saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII SBMI. Dalam kesempatan itu Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi pelindungan bagi pekerja migran Indonesia mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke Tanah Air. Ia menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023. Melalui Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengharapkan mampu memberikan pelindungan kepada pekerja migran indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja, dan menumbuhkan kesadaran para pekerja migran untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini adalah salah satu usaha kami memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi,” ujar Menaker Ida Fauziyah. MT-03
Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan senpi oleh personil Polres Bima Kota dapat dilakukan dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga keamanan dan keselamatan di lapangan dapat terus terjaga.
MT-01