Pemprov NTB Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal - Mandalikatoday




Home / Industri

Jumat, 25 Agustus 2023 - 16:39 WIB

Pemprov NTB Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Pemprov NTB Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Biro Perekonomian Setda NTB bersama kantor Bea Cukai Mataram terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama sama menggempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH menghimbau agar masyarakat harus ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa cukai.

Baca Juga :  Prajurit Kodim 1620/Loteng Terima Sosialisasi Serapan Gabah Petani oleh Tim Bulog Provinsi NTB

“Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya,” ungkap Wirajaya saat sosialisasi gempur rokok ilegal yang di rangkai dengan senam massal bersama bertempat di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB Jum’at (25/08/2023).

Ditambahkan wirajaya, maraknya peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. Untuk itu ia berharap setelah kegiatan tersebut, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menghempur peredaran rokok ilegal. “Tahun ini daerah mendapatkan sekitar 400 miliar melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT), saya harap dengan kolaborasi bersama tahun depan akan meningkat,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Bersama PPL Monitoring Penambahan LTT di Desa Arjangka.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama perwakilan Bea Cukai Mataram Adi Cahyono menjelaskankan, beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak ber cukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu dan terakhir menggunakan pita cukai beda.

“Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan sigaret kretek tangan ( SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin(SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi,” jelas Adi.

Baca Juga :  Indonesia Toreh Sejarah Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery Pertama Di Dunia

Selain itu Adi juga menambahkan dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan,” ungkap Adi

Selain senam massal, kegiatan tersebut juga menggelar bazzar pangan murah, hingga kuis dengan berbagai doorprize.

(TM -01)

Share :

Baca Juga

Industri

Hj. Lale Prayatni Promosikan ‘Cup Cup Abon Ikan Produksi UKM NTB

Industri

Pemkab Lombok Tengah Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional, Gelar Tanam Padi Serentak di Kecamatan Pringgarata.

Industri

Uji Lab Air Limbah PT STM Proses Pengambilan Sampel Dipertanyakan DPRD Dompu.

Industri

Francesco Bagnaia Menangi Sprint Race Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024

Industri

Menteri Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif Ri Tinjau MotoGP Indonesia 2024 Menparekraf Mampir Di Garasi Gresini Racing

Industri

Indonesia Toreh Sejarah Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery Pertama Di Dunia

Industri

Kapolres Bima Kota Sambangi UMKM Pengrajin Tenun, Dukung Penguatan Ekonomi Warga

Industri

Ading Walet Jadi Perhatian Indonesia, Rombongan Jadwalkan Berkunjung.