Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024.
Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Senin 10/Juni tahun 2024, menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2025.
Dalam acara rapat Sidang Paripurna yang dihadiri hampir 80% Anggota Dewan tersebut digelar di Ruang sidang utama Gedung DPRD kabupaten lombok tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah M.Tauhid S.Ip.
“Ketua Gabungan Komisi DPRD Loteng, Lalu Ramdan S. Ag dalam penyampaianya dihadapan segenap anggota DPRD, Bupati Lombok Tengah HL.Pathul Bahri S.Ip M.AP dan jajaran OPD menyampaikan, salah satu wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD di bidang pembentukan peraturan daerah adalah; diwujudkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan perda (Propemperda) bersama kepala daerah, pembahasan bersama kepala daerah, dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda dan mengajukan usul rancangan
Sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pembentukan perda tersebut, komisi IV sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan DPRD kabupaten lombok tengah telah mengajukan usul dua rancangan perda yang telah tertuang dalam propemperda lomnok tengah tahun 2023.
“Antara lain prompemperda tahun 2023 itu seperti rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Lalu Ramdan.
“Kedua ranperda tersebut, telah melalui beberapa tahapan pembahasan seperti pembahasan diinternal komisi IV selaku pengusul, konsultasi publik dengan mengundang seluruh stake holder terkait, proses harmonisasi oleh kanwil kemenkumham NTB.
“Saat ini kedua ranperda tersebut, telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Loteng untuk ditetapkan menjadi Ranperda usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah.
“Sesuai dengan mekanisme pembahasan ranperda sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD kabupaten lombok tengah, maka pihaknya memberikan penjelasan atas substansi dari kedua ranperda tersebut.
Dimana rancangan Peraturan Daerah tentang pelindungan anak dan Perempuan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat.
“faktor pemicu seperti ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi, perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga
Negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah sebagai pengayom bagi warganya dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Lalu Ramdan.
“Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.
“Kondisi ini akan memperkuat bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan dengan tetap menjaga peran dan kodratnya sebagai seorang perempuan untuk berperan dalam mendidik dan mendukung demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarganya.
“Upaya ini untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, tentu hal ini menjadi kewajiban bersama baik itu orang tua, keluarga, masyarakat secara holistik,” Ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra Lalu Ramdan.
MT-01









