Pansus DPRD Lombok Tengah Setuju Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:04 WIB

Pansus DPRD Lombok Tengah Setuju Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Pansus DPRD Lombok Tengah Setuju Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB)-
Rapat Paripurna Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Loteng dengan agenda laporan panitia khusus (pansus) terhadap Rancangan perda tentang pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) tahun anggaran 2025-2045 berlangsung di Aula Ruang Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kamis 25/7/2024.

Juru bicara Pansus DPRD Ikhsan Ramdhani SH menyampaikan, bahwa Merujuk ketentuan Pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Selanjutnya dalam Pasal 263 ayat 3 pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diuraikan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.” Menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Daerah telah mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 yang didahului dengan berbagai rangkai proses, termasuk pengajuan Rancangan Awal RPJPD kepada DPRD, Musrenbang RPJPD, Perumusan Rancangan Akhir RPJPD dan saat ini memasuki tahapan Penetapan RPJPD.” Jelas Ramdhani.

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah dibentuk dalam Rapat Paripurna dan ditugaskan membahas Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, telah melaksanakan pembahasan secara Intensif bersama Tim Penyusun RPJPD dengan menghadirkan para Akademisi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2024.”
Panitia Khusus telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil. Kajian aspek formil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami peraturan daerah dalam dua aspek yaitu : mengkaji dasar kewenangan pembentukan peraturan daerah tersebut, apakah pembentukannya tidak melampaui kewenangan daerah?, apakah pembentukannya merupakan delegasi dari peraturan di atasnya?, ataukah pembentukan tersebut sebagai upaya penjabaran atas peraturan di atasnya yang disesuaikan dengan konten muatan lokal?,” ujarnya.

Baca Juga :  Danramil Jonggat Mengecek Kesiapan SPPG Untuk Program Makan Gratis di Desa Pengenjek

Selain itu, Panitia Khusus juga mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011. Kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan daerah yang dimaksud.
Adapun kajian dari aspek materiil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami apakah muatan dan materi dari Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superiori derogat legi inferior). Selain itu juga, apakah muatan materi dari peraturan daerah tersebut diyakini berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya.

Adapun beberapa substansi hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dapat kami sampaikan sebagai berikut: Tata Cara Penulisan Naskah Ranperda
Penulisan Naskah Rancangan Peraturan Daerah hendaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :  Kapolres Sumbawa Bersama Forkopimda Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Bhayangkara Al-Hikmah Di Utan

Beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan adalah sebagai berikut :
Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada Konsideran Mengingat angka 8 yaitu PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Karena PP ini adalah PP Perubahan, maka penulisannya disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Perlunya konsistensi penggunaan istilah seperti Pada pasal 1 angka 5, singkatannya disebut menjadi RPJPN, namun pada pasal 3 ayat 1, disebut RPJP Nasional. Demikian pula pada pasal 1 angka 7, singkatannya disebut menjadi RPJPD Kabupaten Lombok Tengah, namun pada pasal 6, pasal 7, pasal 8 tidak menggunakan istilah yang baku dalam ketentuan umum. Ketentuan peralihan pada pasal 9 disempurnakan dengan mencantumkan nama dan nomor perda yang mengatur tentang RPJMD tahun 2021-2026. Disamping itu, ketentuan peralihan juga berisi perintah untuk mencabut Perda sebelumnya yang mengatur RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031.
Materi Muatan Dalam Lampiran Ranperda
Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, sepakat untuk menambah aspek religius sehingga RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 yang semula memuat visi
Mewujudkan kabupaten Loteng yang Berbudaya sejahtera berkelanjutan, maju berdaya Saing (bersama) MENUJU INDONESIA EMAS” berubah menjadi, mewujudkan Loteng Emas yang Religius Berbudaya, sejahtera, maju Berdaya Saing dan Berkelanjutan.

Baca Juga :  PJ Gubernur Diwakili Kadispar NTB dalam Rapat Koordinasi II Kesiapan Penyelenggaraan Event Moto GP Tahun 2023

Panitia Khusus DPRD bersama wakil Pemerintah Daerah, sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aspek penyajian data dengan merujuk pada penggunaan data terakhir sampai dengan tahun 2023 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik maupun pengolahan data yang bersumber dari sumber data yang dapat dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memudahkan khalayak umum membaca serta memahami isi dokumen RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah sepakat untuk menambahkan daftar isi yang memuat sistematika serta nomor halamannya.

Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dan secara umum menyatakan Setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” Adapun rancangan akhir dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini,” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Polsek Jonggat Inisiasi Bedah Rumah Warga di Desa Sukarara Tidak Layak Huni.

Pembangunan

Kunker Perdana, Pj Gubernur NTB: Bela Beli Produk Tenun Nggoli Mbojo

Pembangunan

Dua Wajah Baru Ke-4 Pmpinan DPRD Lombok Tengah Dilantik 9 Oktober 2024.

Pembangunan

Bupati Lombok Tengah Serahkan Trophy Buat Juara IATC.

Pembangunan

Pj Gubernur Miq Gite Dukung Penuh Kerjasama Bidang Perbankan Dalam Menumbuhkan Ekonomi Daerah

Pembangunan

Wabup Lombok Tengah Buka Pelatihan Instruktur Senam Lansia, Dorong Hidup Sehat dan Bahagia

Pembangunan

Mandalika Mendunia, Pemprov NTB Apresiasi ITDC

Pembangunan

Pemkab Loteng di Tunjuk Sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Ke-XXXl Tingkat Provinsi NTB Yang Bertema Masmirah Mendunia.