Pimpinan Cabang BPR Dompu di Pecat Tampa Prosedur dan Dituduh Terima Suap Nasabah. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 18 April 2025 - 10:37 WIB

Pimpinan Cabang BPR Dompu di Pecat Tampa Prosedur dan Dituduh Terima Suap Nasabah.

Pimpinan Cabang BPR Dompu di Pecat Tampa Prosedur dan Dituduh Terima Suap Nasabah.

 

Mandalikatoday-Dompu,(NTB) – Dua pegawai BPR Soriutu Dompu, termasuk pimpinan cabangnya, diberhentikan dari jabatannya menyusul dugaan suap dalam proses pelunasan kredit macet seorang nasabah. ,Namun pemecatan ini menuai protes karena dinilai tidak sesuai regulasi, bahkan nasabah sendiri tidak merasa dirugikan.

Kasus bermula dari seorang nasabah dengan tunggakan pinjaman sekitar Rp46 juta yang telah lama macet. Ia kemudian menyatakan niat untuk melunasi dengan syarat mendapat keringanan bunga dan menyanggupi membayar Rp20 juta.

Karena bukan kewenangan Cabang, nasabah tersebut membuat surat permohonan keringanan yang diajukan ke kantor pusat BPR. Permohonan ini disetujui, dengan catatan pelunasan dilakukan dalam satu minggu. Nasabah pun melunasi pada waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Polsek Prabarda Datangi TKP Kebakaran Villa Torok Aik Belek ll Desa Montong Ajan.

Informasi pelunasan ini disampaikan oleh pimpinan cabang kepada seluruh staf saat apel pagi. Di momen itu, beberapa staf menyuarakan pendapat bahwa nasabah perlu memberi tambahan pembayaran karena telah lama menunggak dan merugikan BPR. Akhirnya, disepakati secara internal bahwa tambahan dana diberikan secara diam-diam.

Edi Suryadi, jabatan Penyelia Penyelamatan BPR Cabang Soriutu, kemudian ditelpon oleh nasabah untuk menjemput setoran pelunasan nasabah yang membayar total Rp25 juta. Dari jumlah itu, Rp20 juta masuk ke kantor sebagai pelunasan resmi, sementara Rp5 juta dibagikan kepada 12 staf BPR Soriutu.

Namun, situasi berubah ketika salah satu staf bernama Nasarudin – yang juga menerima bagian dari dana – melaporkan pembagian uang tersebut ke kantor pusat. Laporan ini membuat kantor pusat mengirimkan tim SKAI untuk investigasi.

Baca Juga :  Kapolres Loteng Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek

Seluruh staf yang terlibat mengembalikan dana yang diterima di depan tim SKAI. Anehnya, dana tambahan Rp8 juta itu sempat dimasukkan ke pos pendapatan perusahaan sebelum akhirnya dialihkan kembali ke rekening nasabah.

Edi Suryadi mempertanyakan keputusan pemecatan yang hanya menyasar dua orang, padahal 12 orang terlibat menerima dana.

Selain itu, Edi Suryadi dan pimpinan cabang merasa proses pemecatan tidak melalui tahapan sesuai regulasi perusahaan seperti pembinaan, peringatan, atau penurunan jabatan.

Lebih jauh, Edi menilai tidak ada unsur korupsi maupun suap dalam kasus ini, karena:

Pelunasan pokok Rp20 juta sudah disetujui dan diterima resmi oleh kantor pusat.

Tambahan dana Rp8 juta tidak dipermasalahkan oleh nasabah.

Nasabah bahkan membuat surat pernyataan tidak keberatan, disahkan oleh notaris.

Edi kini menuntut klarifikasi atas dasar hukum pemecatannya. Ia meminta agar kasus ini dikaji secara objektif oleh Biro Ekonomi Setda NTB bahkan oleh Gubernur. Ia juga menyoroti keputusan Direksi BPR yang dinilai terlalu mudah melakukan pemecatan tanpa proses yang adil.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Mandalika Bubarkan Balap Lari Liar, Di Duga Jadi Ajang Taruhan

Edi mengatakan, jika ini tidak direspon oleh pihak BPR, maka ia akan menempuh jalur hukum dan juga tidak akan menyerah sampai masalah ini selesai.

Terpisah media ini melakukan konfirmasi kepada Direksi BPR Pusat, Ketut Sudarmana melalui whatsapp beberapa hari yang lalu. Ketut menjawab bahwa dalam masalah ini pihaknya dipanggil oleh Biro Ekonomi.

“Maaf kalau belum bisa memberikan jawaban..ke luar..kode etik kami direksi.. pak sekali lagi maaf..dan itu harus keluar dari tim legal serta konsultan hukum kami pak,” tandasnya singkat.

(JB)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Oleh Staf Pemprov NTB, Mantan Kadus Akui Lahan Memang Sudah Dijual

Peristiwa

Kapolda NTB Letakkan Batu Pertama SPPG Polres Loteng, Wujud Polisi Peduli Gizi

Peristiwa

Polsek Kopang Serahkan Anak Yang Sempat Dilaporkan Hilang

Peristiwa

Dua Mobil Tabrakan di Mangkung, Danramil Bersama Babinsa Bantu Evakuasi Korban

Peristiwa

Kasus Gantung Diri di Lotara, Ternyata Diduga Dibunuh Pimpinan Perusahaannya

Peristiwa

Puskesmas Pringgarata Diduga Menelantarkan dan Menolak Fasien Korban Kecelakaan

Peristiwa

Wakapolres Sumbawa Cek dan Periksa Ruang Tahanan

Peristiwa

Polres Lombok Utara Berduka, Kehilangan Seorang Bhayangkara Muda