Ketua Satgas PPKS UMMAT: Waspadai Walid Syndrome - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Minggu, 27 April 2025 - 17:15 WIB

Ketua Satgas PPKS UMMAT: Waspadai Walid Syndrome

Ketua Satgas PPKS UMMAT: Waspadai Walid Syndrome

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Di tengah sorotan publik soal maraknya kasus kekerasan seksual pada lingkungan pendidikan berbasis agama, muncul suara keras dari Ketua Satgas PPKS UMMAT, Dr. Siti Sanisah, M.Pd. Dalam wawancara khusus, ia menegaskan pentingnya membenahi pengelolaan pondok pesantren dan mendesak dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap Pondok Pesantren. Tidak hanya di Lombok, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

Sikap ini tidaklah berlebihan, mengingat pemerintah sudah mengeluarkan regulasi tentang hal tersebut. Tengok saja Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

“Pesantren harus menjadi ruang aman untuk belajar, bukan ladang subur untuk perilaku kekerasan berkedok agama,” tegas perempuan yang lebih familiar dipanggil Ichaq Rasyid pada awal perbincangan kami.

Belakangan ini, publik sedang sibuk membahas fenomena yang secara pribadi disebut Ketua PPKS UMMAT tersebut sebagai “Walid Syndrome”. Istilah yang menurutnya merujuk pada kasus pemimpin keagamaan yang memperdaya santri, khususnya perempuan, dengan dalih ajaran agama untuk memenuhi hasrat pribadinya. Kasus seperti ini, menurut alumni Manajemen Pendidikan-Universitas Negeri Jakarta ini, hanya puncak dari iceberg persoalan lama: lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pesantren.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Gandeng Taspen Life, Siapkan Perlindungan Tambahan 15.882 ASN

Pengawasan Internal Tidak Cukup

“Selama ini, pengawasan internal di banyak pondok pesantren cenderung bersifat formalitas dan administratif semata,” ujar Ichaq. “Faktanya, ketika ada laporan yang mengarah pada perilaku kekerasan, sering kali diselesaikan secara internal tanpa kejelasan, bahkan cenderung ditutup-tutupi.” Pada beberapa kasus kekerasan (termasuk kekerasan seksual) pihak terduga pelaku berupaya keras untuk menutupi kasus dengan berbagai cara.

Menurut Ichaq, struktur kepemimpinan yang sangat hierarkis di pesantren membuat para korban ragu untuk melapor. Alih-alih mendapatkan perlindungan, mereka sering mendapat tekanan untuk diam, atau bahkan distigma sebagai pembawa aib.

“Inilah kenapa pengawasan tidak boleh hanya bertumpu pada internal control. Kita butuh sistem pengawasan eksternal yang independen dan profesional,” tandasnya.

Satgas PPKS — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual — menurut Dr. Ichaq, menjadi jawaban atas kekosongan sistem perlindungan itu. Bukan sekadar tim ad hoc, melainkan lembaga resmi yang bertugas mendeteksi, menangani, hingga memulihkan korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Satgas PPKS di lingkungan Pondok Pesantren harus terdiri dari orang-orang kompeten. Dan, saya kira SDM pada institusi seperti pondok pesantren sangat memungkinkan. Jika memang dibutuhkan, pondok pesantren dapat melibatkan psikolog, ahli hukum, aktivis perlindungan anak, dan juga masyarakat sipil,” jelas Ichaq. “Mereka dapat diberi ruang untuk masuk ke pondok pesantren, untuk membuka kanal aduan yang aman, dan memastikan setiap kasus diproses dengan baik dan benar sesuai kaidah hukum yang berlaku.”

Baca Juga :  Polisi Kantongi Nomor WhatsApp dan Nama Selingkuhan Karyawan Angkasa Pura di Bunuh Suami.

Lebih jauh, Ichaq menekankan, agar pembentukan Satgas ini harus diikuti komitmen serius dari Kementerian Agama. “Idealnya, Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan regulasi, tetapi juga melakukan supervisi rutin dan memberi sanksi tegas bagi pondok pesantren yang mengabaikan pembentukan Satgas.”

LSM Jadi Garda Terdepan

Fakta mirisnya, selama ini bukan pemerintah atau otoritas pendidikan keagamaan yang paling aktif mengungkap kasus-kasus kekerasan di pesantren, melainkan LSM dan jaringan masyarakat sipil yang bersinergi dengan wartawan serta stakeholder lain.

“Pada banyak kasus di NTB, justru yang aktif mengungkap, serta mendampingi proses dan korban kekerasan seksual adalah dari LSM, seperti teman-teman di Koalisi Anti-Kekerasan Seksual NTB. Mereka menjadi garda terdepan,” ungkap Ichaq. “Sementara pemerintah cenderung abai, bahkan kadang lebih sibuk menjaga ‘citra lembaga’ ketimbang melindungi korban.”

Inilah sebabnya, kata Dr. Ichaq yang juga aktif sebagai Ketua LSM Education Community NTB, reformasi pengelolaan pesantren bukan hanya tentang membentuk Satgas, tetapi juga membangun budaya baru di lingkungan pesantren — budaya transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban kekerasan.

Perubahan Paradigma: Pesantren dan Hak Asasi Manusia

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Loteng Olah TKP Laka Lantas di Jalan Umum Bypass Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut.

Hal yang patut disayangkan adalah, banyak pihak menganggap bahwa kritik terhadap pengelolaan pondok pesantren sering kali dituding sebagai upaya “menghancurkan citra pondok pesantren”. Menurut Ichaq, narasi itu perlu diluruskan.

“Membela korban kekerasan tidak berarti menyerang pondok pesantren. Justru ini bagian dari menjaga marwah pondok pesantren sebagai pusat pendidikan moral,” tegasnya. “Pesantren yang membiarkan kekerasan seksual, justru yang merusak nama baik pesantren itu sendiri.” Ichaq pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua santri, untuk lebih kritis dalam memilih lembaga pendidikan agama.

Membangun sistem perlindungan yang kuat di lingkungan pondok pesantren tentu bukan perkara mudah. Apalagi, masih banyak resistansi dari kalangan konservatif yang menganggap isu kekerasan seksual sebagai “urusan internal”.

Namun Ichaq optimistis, perubahan itu bisa terjadi jika masyarakat terus mendorong dan mengawal. “Ini soal menyelamatkan masa depan ribuan anak. Santri bukan sekadar objek pendidikan, mereka adalah manusia yang hak-haknya harus dilindungi,” katanya.

Menutup percakapan, Ichaq menyampaikan satu pesan kuat:

“Kalau kita mau pondok pesantren tetap dihormati sebagai benteng agama dan moral bangsa, maka kita harus berani berbenah. Tidak ada tempat untuk kekerasan dalam segala bentuk dan manifestasinya, apalagi yang berlindung di balik dalih agama.”tutupnya.

(JB)

 

 

*****

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Antisipasi Pencurian Ternak, Polres Loteng Gelar Patroli Kandang Komplek di Pringgarata

Peristiwa

Perempuan Depresi Ditemukan Lemas di Tanggul sungai Lombok Utara, Polisi Bantu Evakuasi

Headline

Hearing Dugaan Pengadaan Bermasalah di Disdik Lombok Tengah Berlangsung Tegang, Aliansi Pemuda Siapkan Laporan ke Kejati

Peristiwa

Sambut HUT RI Ke-80, Ditlantas Polda NTB Bagikan Bendera dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

Peristiwa

Kapolda NTB Keluarkan Maklumat Tegaskan Keamanan dan Ketertiban dalam Perhelatan MotoGP 2023 Di Kek Mandalika

Peristiwa

‎Polres Loteng Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka Saat Libur Lebaran. ‎

Peristiwa

Babinsa Kawal Pelepasan Ribuan Bibit Ikan Nila di Desa Bual

Headline

Sinergi Pemuda dan Sosok Azwar Jauhari (Catering Azwar): Tabligh Kebangsaan Karang Taruna Prabu Rinjani Santuni 166 Anak Yatim